Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dalami Aliran Duit Suami Sylviana Kepada Jamran

image-gnews
Suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, Gde Sardjana usai diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar, 30 Desember 2016. Ia diperiksa Terkait transfer aliran dana kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA dan Makar dengan tersangka Jamran. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, Gde Sardjana usai diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar, 30 Desember 2016. Ia diperiksa Terkait transfer aliran dana kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA dan Makar dengan tersangka Jamran. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mendalami aliran duit dari suami Sylviana Murni, Gde Sardjana, kepada Jamran, tersangka kasus dugaan makar. Masih kami dalami," ujar Argo saat ditemui di kantornya, Senin, 2 Januari 2017.

Jamran merupakan tersangka dugaan makar yang ditangkap bersama beberapa tokoh beberapa saat menjelang demonstrasi 2 Desember 2016. Sedang Sylviana adalah calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono. Jamran sempat disebut tim sukses pasangan itu, namun dibantah tim Agus-Silvy. "

Argo mengatakan, Gde pernah mentransfer duit Rp 25 juta kepada Jamran pada November 2016. Duit itu ditransfer secara bertahap. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Gde pada 30 Desember 2016, uang tersebut digunakan Jamran untuk keperluan medis istrinya. "Dari keterangan yang bersangkutan itu buat berobat," ujar Argo.

Sebelumnya, Gde juga telah diperiksa pada 21 Desember 2016. Argo menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Gde jika penyidik masih memerlukan keterangannya.

Saat ditemui usai pemeriksaan pada Jumat, 30 Desember 2016, Gde mengakui pernah mengirim uang Rp 10 juta kepada Jamran. Dia mengungkapkan hanya sekali mengirimkan uang kepada Jamran. Setelah itu, tidak ada transaksi lagi. "Emangnya saya banyak uang?" tutur Gde.

Menurut Gde, duit yang ditransfer untuk biaya operasi istri Jamran. Gde pun membantah duit itu terkait dengan rencana makar pada awal Desember 2016. "Demo aja seumur hidup saya tidak pernah, enggak ada kaitan," ucap Gde.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Sylviana Murni mengaku tak tahu soal dana dugaan makar. "Jamran itu orang KONI dan gak ada hubungannya banget dan saya enggak ngerti," ujarnya.

Adapun ketua tim pemenangan pasangan Agus Harymurti Yudhoyono - Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, mengatakan Jamran bukanlah bagian dari tim pemenangan Agus-Sylviana. Menurut Nachrowi, Jamran hanyalah anggota dari relawan Agus-Sylviana. "Yang bersangkutan hanyalah anggota relawan, bukan pimpinan," kata Nachrowi.

Nachrowi menuding ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan isu miring kepada pasangan Agus-Sylviana. Ketika ditanya siapa, Nachrowi tak mau menyebut. "Kami berharap agar pihak lain menghormati proses demokrasi. Jangan menyebarkan fitnah," ujarnya.

Jamran menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Mereka ditahan beberapa saat sebelum aksi damai 2 Desember 2016. Dia bersama 10 orang lain yang dituduh merencanakan makar. Dalam pengembangan selanjutnya, Jamran menjadi tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran ujaran kebencian.

DEVY ERNIS | INGE KLARA | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,