TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Syukur Mandar, kuasa hukum Hatta Taliwang, mempertanyakan dasar penangkapan kliennya oleh kepolisian. Hatta ditangkap di rumahnya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016.
"Kami mempertanyakan dasar penangkapan dan apa urgensinya penangkapan itu, padahal belum ada surat panggilan," kata Syukur saat dihubungi pada Kamis.
Ia juga mempertanyakan kategori kejahatan yang dituduhkan oleh polisi. "Apakah kasus ini kategori cyber crime atau kejahatan luar biasa," katanya.
Baca: Siapa Hatta Taliwang yang Jadi Tersangka Dugaan Makar?
Syukur berharap polisi bisa bertindak lebih persuasif dalam upayanya menegakkan hukum. Terlebih, Syukur melanjutkan, Hatta sama sekali tidak berniat kabur dan selama ini menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Saya kira, jika polisi melayangkan panggilan, yang bersangkutan akan kami dampingi dan memberikan keterangan," kata Syukur.
Sementara itu, pihak keluarga, kata Syukur, tetap menghargai proses hukum yang dilakukan polisi. "Mari kita menghargai hukum, kami juga menghargai polisi. Tapi sepatutnya asas praduga (tak bersalah) dikedepankan. Perlakuan yang sama di muka hukum," ujarnya.
INGE KLARA