Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulyana W. Kusumah Diancam Hukuman Empat Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusumah diancam hukuman penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004. Ketua pengadaan tender kotak suara ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 15,7 miliar. Survindo, yang dipilih sebagai pemenang, tidak memenuhi syarat wajib mengikuti prakualifikasi, kata Jaksa Penuntut Umum Endro Warsito, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8).Menurut Endro, Mulayana, yang juga terpidana kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, melanggar Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa instasi pemerintah Nomor 18 Tahun 2000. Dia bersama Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara, Richard Manusun Purbadan Kepala Biro Logistik KPU-- tidak membuat syarat lengkap perusahaan peserta prakualifikasi tender dan tidak mengecek kondisi persyaratan perusahaan sesuai dokumen lelang. Akibatnya, PT Surveyor Indonesia memenangkan tender 2,19 juta kotak senilai Rp 311,35 miliar. Padahal Jaksa menganggap perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan perserta prakualifikasi. Harga satu kotak, yaitu Rp 147.433 yang ditentukan panitia lelang juga dianggap tidak memakai standar pemerintah. Mulyana mengaku belum paham isi dakwaan jaksa. Dia menganggap dakwaan jaksa banyak yang janggal. Lengkapnya akan kami sampaikan dalam eksepsi, kata mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum ini. Menurut Mulyana, pengadilan terhadapnya dalam kapasitas yang sama dengan ketika dituduh melakukan suap auditor BPK, yaitu ketua panitia pengadaan kotak, menyiksanya dan keluarga secara sosilogis dan psikologis. Apalagi seorang anggota tidak bisa menentukan diri sendiri menjadi ketua panitia pengadaan barang, tetapi diputuskan dalam rapat pleno. Tito Sianipar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.