TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres 2024.
Menurut Fahri, perkara tata usaha negara (TUN) yang digulirkan oleh Gayus Lumbuun bukan merupakan sengketa tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Saya meyakini bahwa pasti pengadilan akan menolak gugatan TUN yang diajukan saat ini,” kata Fahri saat dihubungi Tempo, Jumat 3 Mei 2024.
Alasannya, kata Fahri, masalah pemilu bukan domain serta kompetensi absolut dari PTUN. Ia menyebut produk pilpres tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga di luar kamar yudisial selain Mahkamah Konstitusi, tidak kompeten. Bahkan, apabila hakim PTUN mengabulkan gugatan sampai inkracht di Mahkamah Agung, Fahri menegaskan putusan tersebut tetap tidak mengikat karena di luar kompetensinya atau ‘ultra vires’.
“Secara konstitusional sengketa pilpres telah selesai dan agenda ketatanegaraan akan berjalan sesuai garis yang telah ditentukan oleh konstitusi, termasuk pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 oktober 2024 adalah final dan definitif,” tutur Fahri.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengakui gugatannya ke PTUN terhadap KPU tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Gayus menjelaskan gugatan Megawati Soekarnoputri terhadap KPU RI semata-mata untuk mengadili apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024. Kendati demikian, ia menegaskan gugatan ini bukan sengketa atau hasil pemilu.
“Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding,” kata Gayus sebelum menghadiri persidangan tertutup di PTUN, Jakarta Timur, 2 Mei 2024.
Gayus mengungkapkan esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden. Di samping itu, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau dalam hakim menyebutkan memang ada onrechmatige overheidsdaad dalam menerbitkan suatu proses dengan hasil penetapan presiden dan cawapres, kalau rakyat menghendaki tidak melantik ini sangat mungkin terjadi,” kata Gayus.
Pilihan Editor: Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik