TEMPO.CO, Bangkalan -- Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Tanjung Bumi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin 5 September 2016 lalu.
Anis menjelaskan, pelimpahan tersebut untuk mengetahui pendapat kejaksaan apakah berkas tersebut lengkap atau belum. Karena itu, pelimpahan berkas tidak dibarengi dengan panyerahan para tersangka kepada jaksa. "Kalau kemudian jaksa bilang lengkap (P21), para tersangka akan kami serahkan," kata dia, Rabu 7 September 2016.
Anis mengungkapkan meski penyidik telah memeriksa belasan orang saksi termasuk Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Bangkalan, Ismet Efendi, belum ada tersangka baru dalam kasus pemotongan dana desa di Kecamatan Tanjung Bumi. "Tersangka masih MP dan JB," ujar dia.
MP adalah Mohammad Pahri, staf Kecamatan Tanjung Bumi, sedangkan JB adalah Joko Budiono, Camat Tanjung Bumi.
Anis menuturkan, sejauh ini dari hasil pemeriksaan terhadap Joko Budiono, tersangka mengaku uang tunai Rp 83 juta yang ditemukan dalam mobilnya adalah pemberian tersangka Pahri untuk dirinya. "Dia mengaku baru pertama kali kebagian dana desa itu," ujar dia.
Kata Anis, penyelidikan polisi harus berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan para tersangka. Bila tersangka mengaku hanya dirinya yang menerima, maka sulit melakukan pengembangan.
Seperti diberitakan, Joko Budiono, 57 Tahun, ditangkap penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal, Polres Bangkalan. Camat Kecamatan Tanjung Bumi ini ditangkap karena diduga ikut menikmati pemotongan dana desa yang dilakukan dilakukan bawahannya Mohammad Pahri.
Joko ditangkap saat sedang mengendarai mobil dinasnya di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Kamis petang 21 Agustus lalu. Saat mobil digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp 83 juta diduga pemberian tersangka Pahri. Mobilnya pun dijadikan barang bukti karena di dalam mobil itulah, Pahri memberikan uang tersebut kepada Joko, dua hari sebelum penangkapan.
Adapun tersangka Pahri, staf kecamatan yang juga jadi Pejabat Sementara Kepala Desa Bandang Dejeh, ditangkap Senin lalu oleh polisi dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi. Dia berada di bank untuk memotong dana desa dari 5 rekening milik sejumlah desa. Total dananya mencapai Rp 281 juta. Rencananya duit yang dibungkus dalam tas kresek hitam akan dipindahkan ke rekening penampung milih Pahri sendiri. Namun belum sempat memindahkan, pria 50 tahun itu keburu disergap polisi.
Untuk menguatkan penyelidikan, polisi telah menggeledah kantor Kecamatan Tanjung bumi dan menyita sejumlah dokumen terkait pemotongan dana desa. Polisi juga menggeledah rumah Pahri dan kembali menemukan segepok uang berjumlah kurang lebih Rp 45 juta. Uang itu disita karena patut dicurigai sisa pemotongan dana desa sebelumnya.
Dalam sebuah wawancara telepon, Camat Joko Budiono sempat membantah terlibat apalagi mengetahui pemotongan dana desa yang dilakukan Pahri bawahannya. "Saya tidak terlibat," kata dia.
Joko mengatakan pada 2015, Pahri sempat dipanggil polisi terkait kasus dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Banyusangkah. Saat itu Pahri menjabat Penanggungjawab Kades Banyuajuh. Joko mengaku kesal karena Pahri tidak memberitahu dirinya soal pemanggilan polisi tersebut.
Lantas bagaimana bisa staf kecamatan mencairkan dana desa? Joko mengatakan selepas jadi PJ Banyuajuh, Pahri ditunjuk jadi PJ Kepala Desa Bandang Dejeh. Posisi inilah yang menurut dia memungkinkan Pahri cawe-cawe dana desa. "Tapi saya tidak terlibat, saya tidak tahu pemotongan, kapan-kapan kita ngopi mas," kata Joko.
MUSTHOFA BISRI