TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Arcandra Tahar telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat sejak 15 Agustus 2016. Ia pun menegaskan statusnya kini adalah warga negara Indonesia.
"Sudah disetujui Kementerian Luar Negeri Amerika dan ia mendapatkan Certificate of Loss Nationality," kata Yasonna setelah rapat dengan Komisi Hukum DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Menteri Hukum dan HAM juga telah menerbitkan surat keterangan perihal status kewarganegaraan Arcandra. Surat tersebut bernomor AHU-1 AH. 10 01 Tahun 2016 tertanggal 1 September 2016.
Baca: Soal Arcandra, Apa Daftar Paten di Amerika Perlu Jadi WNA?
Yasonna menuturkan Arcandra tetap menjadi warga negara Indonesia karena mempertimbangkan asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenal tanpa kewarganegaraan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar, pemerintah tidak bisa mencabut kewarganegaraan Arcandra karena ia akan berstatus stateless. "Kalau diteruskan, saya akan dipidana 3 tahun karena sengaja menghilangkan kewarganegaraan seseorang," ujar Yasonna.
Baca: Bahas Kedaulatan Energi, Projo Datangkan Arcandra Tahar
Polemik status kewarganegaraan Arcandra mencuat saat dia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setelah pengangkatan itu, diketahui Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. "Saat diangkat, kami sama sekali tidak tahu," tutur Yasonna.
AHMAD FAIZ
Baca Juga:
Dinkes DKI Telah Periksa Gerai Pizza Hut di Jakarta
3 Bukti Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa