TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
Fitroh mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah Andri tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Dia juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung.
Hal-hal yang meringankan Andri adalah dianggap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Ia juga mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya.
Andri didakwa melanggar Pasal 12-a dan Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Andri menerima suap Rp 400 juta dari Awan Lazuardi Embat dan Triyanto. Menurut jaksa, uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan dilakukan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi jaksa. Selain itu, ada waktu mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali.
Awalnya, Awang, pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait dengan perkara kasasi Ichsan. Ia meminta pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Untuk mengabulkan permintaan Awang, Andri bekerja sama dengan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah. Kosidah mengatakan kepada Andri, putusan kasasi belum dikirim. Kemudian, diminta uang imbalan Rp 50 juta untuk biaya penundaan.
Pada 1 Februari 2016, Andri menghubungi Awang dan menyampaikan bahwa ia akan ke Surabaya untuk bertemu dengan Ichsan. Andri meminta pertemuan tersebut difasilitasi. Ia juga menyampaikan imbalan untuk penundaan pengiriman salinan putusan dipatok Rp 250 juta untuk 3 bulan.
Jumlah itu lebih tinggi dari permintaan Kosidah Rp 50 juta untuk 6 bulan. Dalam pertemuan selanjutnya, disepakati imbalan yang akan diberikan Ichsan kepada Andri, yakni Rp 400 juta.
Duit itu lalu diserahkan pada 12 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Andri menerima duit Rp 400 juta dalam paper bag dari Ichsan. Ia kemudian pulang dan menyimpan uang tersebut di dalam koper berwarna biru. Tak lama kemudian, ia ditangkap petugas KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI