TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya tidak terus mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sebab, menurut Rizal, beleid yang dipakai Ahok sudah kedaluwarsa. Menurut Rizal, sudah ada aturan yang lebih baru ketimbang keppres itu. "Berpikir modernlah, jangan kuno melihat yang lama," kata Rizal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
BACA: Inilah Ucapan Rizal Ramli yang Sebut Ahok Cengeng
Rizal Ramli menegaskan, Ahok jangan pula terkesan cengeng menghadapi keputusan Komite Gabungan soal penghentian pembangunan proyek reklamasi di Pulau G. "Jangan cengenglah jadi orang. Masak, segala macam mau diadukan kepada Presiden?" ujar Rizal Ramli.
Menurut Rizal Ramli, setiap kementerian memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang. Ia mencontohkan, kewenangan pengelolaan pelabuhan adalah milik Kementerian Perhubungan, sementara wilayah laut di luar pelabuhan kewenangannya dipunyai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BACA: Kirim Surat ke Istana, Ahok: Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
Ahok mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo perihal keputusan Komite Gabungan. Ahok mempertanyakan keputusan itu karena dia berpegang pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan merasa penghentian reklamasi harus dilakukan oleh Presiden.
Komite Gabungan yang terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI memutuskan sejumlah poin penting soal reklamasi Teluk Jakarta pada Juli lalu.
BACA: Keterlibatan Nono Sampono Diungkit dalam Sidang Suap Reklamasi
Keputusan itu adalah, pertama, pembangunan proyek Pulau G membahayakan obyek vital strategis laut, seperti lalu lintas transportasi laut, dan pulau itu dibangun di atas kabel milik PT PLN. Lalu berikutnya, harus ada perbaikan di Pulau C, D, dan N. Pulau-pulau itu diketahui berdempetan atau tak memiliki jarak.
Namun Ahok berkukuh sifat keputusan pembatalan reklamasi Pulau G baru sebatas pernyataan di media. "Ini proses hukum, kami harus ada kepastian hukum bagi investor. Kalau cuma ngomong doang di media yang membatalkan sebuah izin, ya, saya mesti lihat tertulis, dong," tutur Ahok ditemui di Balai Kota, Kamis, 14 Juli.
Ahok mengatakan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli belum menyerahkan surat keputusan penghentian reklamasi Pulau G itu kepada Istana. "Saya kemarin ketemu Johan Budi (juru bicara Presiden) tanya, belum ada surat di meja Presiden untuk menyetop (pembangunan reklamasi)."
BACA: Disebut Cengeng oleh Rizal Ramli, Ahok: Diem Juga Salah
Ia mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Rizal yang menyebutnya cengeng karena melapor kepada Presiden. Ahok mengatakan alasan surat itu dikirim hanya ingin memastikan apakah keppres reklamasi kalah oleh peraturan menteri (permen) dari tiga menteri yang mencoba menghentikannya.
"Kalau tafsiran beliau (Rizal Ramli) kan keppres-nya kalah oleh permen yang diputuskan oleh tiga menteri. Saya mesti tanyakan kepada Presiden, apakah benar? Bukan persoalan cengeng," ucapnya. "Bukan soal cengeng enggak cengeng, saya diem juga salah."
EGI ADYATAMA | DIKO OKTARA