TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar tidak terkesan cengeng menghadapi keputusan Komite Gabungan soal penghentian pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau G, Jakarta Utara.
"Jangan cengenglah jadi orang. Masak, segala macam mau diadukan ke Presiden?" kata Rizal Ramli di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016. Menurut Rizal, setiap kementerian memiliki kewenangan yang dilindungi oleh undang-undang.
BACA: Disebut Cengeng oleh Rizal Ramli, Ahok: Diem Juga Salah
Rizal Ramli mencontohkan, kewenangan pengelolaan kawasan pelabuhan milik Kementerian Perhubungan, wilayah laut di luar pelabuhan kewenangannya dipunyai Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara lingkungan hidup di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Satu menteri saja bisa batalkan, ini tiga menteri."
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menyurati Presiden Joko Widodo perihal keputusan Komite Gabungan. Ahok mempertanyakan keputusan itu karena dia berpegangan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan merasa penghentian reklamasi harus dilakukan oleh Presiden.
BACA: Kirim Surat ke Istana, Ahok: Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
Adapun Komite Gabungan yang terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI memutuskan sejumlah poin penting soal reklamasi Teluk Jakarta.
Keputusan itu adalah, pertama, pembangunan proyek Pulau G membahayakan obyek vital strategis laut, seperti lalu lintas transportasi laut, dan pulau itu dibangun di atas kabel milik PT PLN. Lalu berikutnya, harus ada perbaikan di Pulau C, D, dan N. Pulau-pulau itu diketahui berdempetan atau tak memiliki jarak.
DIKO OKTARA