TEMPO.CO, Lumajang - Dua pejabat teras Lumajang dijadwalkan akan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk perkara korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara Rp79 miliar. Kedua pejabat itu adalah Rohmaniyah, bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, dan Wisu Wasono Adi, Asisten Administrasi Pemkab Lumajang.
Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Lam Cong San, Direktur Utama PT IMMS; serta Gofur, Sekretaris Tim Komisi Penilai Amdal; dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal. Selain keduanya, saksi lainnya yang dihadirkan besok adalah Henry Ferdinand Sahulata dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur, Sulihadi, Kepala Desa Bades; Dugel Sugiono, Kepala Dusun Kajaran, Bades; dan Suliyanto, lurah Kebonagung, Jember.
Lam Cong San bersama-sama Abdul Gofur dan Abdul Rahem Faqih selaku konsultan penyusun amdal, didakwa korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan kegiatan penambangan itu berdasarkan perhitungan nilai aset yang seharusnya tidak lepas dari kekuasaan negara yakni penjualan pasir besi yang didukung laporan survei sebesar Rp 46,5 miliar serta penjualan pasir besi tanpa laporan survei sebesar Rp 40,3 miliar sehinggal total sebesar Rp 86,9 miliar. Kewajiban kepada negara yang telah dibayar PT IMMS yakni iuran produksi atau royalti sebesar Rp 4,5 miliar dan bea keluar Rp 2,6 miliar. Sehingga jumlah kerugian negara senilai Rp 79,8 miliar.
Wisu Wasono Adi mengaku belum menerima pemberitahuan ihwal rencana untuk dihadirkan sebagai saksi. "Saya belum tahu," kata Wisu saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Juni 2016. Ia juga mengaku tidak tahu sidang akan digelar Jumat besok dan masih berada di Malang.
Sedangkan Rohmaniyah mengatakan sudah menerima surat panggilan untuk menjadi saksi. Namun, ia menolak menjelaskan keterangan yang akan dia ungkapkan di pengadilan. "Mungkin soal pendapatan bukan pajak." Ihwal kasus yang dihadapi terdakwa, Rohmaniyah mengaku tidak tahu banyak. "Saya sudah banyak lupa."
DAVID PRIYASIDHARTA