TEMPO.CO, Timika - Sebanyak 500 personel gabungan Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua dan TNI dikerahkan ke sekitar Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan terdakwa Sudiro, Kamis siang, 27 April 2017 ini.
Kabag Operasi Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Kamis, 27 April 2017 mengatakan pengerahan anggota untuk mengamankan sidang Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia itu jauh lebih besar dari sebelumnya. "Kita ingin memastikan jalannya sidang saudara Sudiro kali ini berjalan lancar. Tidak seperti pekan lalu dimana sempat terjadi keributan di PN Timika," kata Nyoman.
Baca : SPSI Freeport: Mogok Kerja Mulai 1 Mei 2017
Polres Mimika telah berkoordinasi dengan para koordinator lapangan Serikat Pekerja PT Freeport agar massa simpatisan Sudiro tidak mendekat ke gedung pengadilan.
"Mengingat ruang sidang terbatas maka tidak semua bisa masuk ke ruang sidang, mungkin hanya perwakilan saja supaya jangan terjadi bentrok," jelas Nyoman.
Rencananya, massa pendukung Sudiro akan dilokalisir di sekitar Lapangan Koramil Kota Timika yang berjarak sekitar 500 meter dari gedung PN Timika.
Lihat : Temui Pekerja Freeport, Luhut : Jangan Marah-marah ke Saya
Adapun ruas Jalan Yos Sudarso, di depan gedung PN Timika akan ditutup selama persidangan berlangsung. Kendaraan roda dua dan empat akan dialihkan ke Jalan Busiri-Pasar Damai dan Jalan Kartini-Budi Utomo.
Nyoman berharap massa pendukung Sudiro tidak memaksakan kehendak dan menghormati proses hukum terdakwa Sudiro yang tengah berjalan di PN Timika.
"Silakan memberikan dukungan dan simpati tetapi harus menjaga ketertiban. Jangan anarkis lalu memancing-mancing situasi supaya terjadi chaos. Kami akan tindak tegas siapapun yang memancing situasi," ujar Nyoman mengingatkan massa Serikat Pekerja PT Freeport.
Simak pula : Bursa Pilgub Jawa Timur 2017, Ada 6 Figur Diunggulkan DPD PDIP
Pada persidangan lanjutan terdakwa Sudiro siang ini, PN Timika mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang dari Kejari Timika yaitu Virgo Henry Solossa.
Virgo Solossa merupakan mantan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika yang melaporkan dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI oleh terdakwa Sudiro senilai Rp3,3 miliar selama periode 2014-2016.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis 20 April 2017, puluhan anggota Serikat Pekerja PT Freeport terlibat bentrok dengan polisi. Akibat bentrokan itu, lima karyawan PT Freeport terluka akibat tertembak peluru karet aparat. Bahkan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon juga ikut terluka di tumit kakinya.
ANTARA