TEMPO.CO, Surabaya - Kasus korupsi yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti telah sampai pada proses penyerahan tahap kedua. Itu berarti perkara segera berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini siap pelimpahan tahap II di Jakarta," kata Kepala Seksi Penyidikan Khusus Dandeni Herdiana, Senin, 20 Juni 2016.
La Nyalla ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur karena membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari pembelian dan penjualan kembali saham itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain korupsi, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar. Namun pemberkasannya belum rampung.
Dandeni mengaku belum tahu kapan La Nyalla akan dibawa ke Surabaya. "Tunggu dari Kejagung."
PPATK mendapat data transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014. Dalam periode itu, La Nyalla memimpin Kadin Jawa Timur. Transaksi mencurigakan itu disebut bernilai ratusan miliar serta berkaitan dengan istri dan anak La Nyalla. Dandeni mengatakan hasil penelusuran PPATK itu masih diproses kejaksaan.
La Nyalla sempat kabur ke Singapura selama 2,5 bulan. Karena izin tinggalnya habis, dia dipulangkan ke Tanah Air oleh pihak Imigrasi di Singapura. Kedatangannya disambut tim Kejaksaan Agung dan ditahan sampai sekarang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH