TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Indonesia tidak mengizinkan warganya yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan tahun lalu dituntut di bawah hukum Singapura.
"Jika ada pelanggaran, Singapura dapat (mengadili). Namun pelanggaran terjadi Indonesia, itu jadi urusan kami," kata Kalla seperti dilansir Channel News Asia, Selasa, 14 Juni 2016.
Bulan lalu, Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura mengatakan pihaknya telah memperoleh surat perintah pengadilan, setelah direktur salah satu perusahaan Indonesia tidak menghadiri wawancara terkait dengan penyebab kebakaran hutan ilegal, yang menyebabkan kabut asap merembet hingga ke Singapura.
Indonesia merasa keberatan dengan langkah itu dan mengajukan protesnya melalui duta besar di Singapura. Kebakaran hutan terjadi pada September dan Oktober 2015 di hutan gambut kawasan Riau, yang menyebabkan beberapa wilayah, termasuk di Singapura dan Indonesia berselimut kabut tebal. Kebakaran tersebut diyakini sebagai ulah perusahaan pulp dan kertas.
Singapura telah melewati uji Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau uji polusi asap lintas batas pada 2014, setelah menghentikan beberapa perusahaan yang memulai kebakaran atau membiarkan wilayah konsesinya terbakar.
Kementerian Luar negeri Singapura mengatakan THPA konsisten dengan hukum internasional, yang mengizinkan suatu negara mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi diri dari tindakan eksternal tapi menyebabkan kerusakan dalam negeri. Hal ini menyatakan peraturan itu tidak melanggar batas kedaulatan negara tertentu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli telah berjanji bahwa pemerintah akan mengambil langkah untuk menegakkan THPA.
CHANNELNEWSASIA | DESTRIANITA