Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profauna Tuntut Hukum Berat Bagi Penyelundup Satwa Liar

image-gnews
Petugas menunjukkan ratusan satwa langka dalam gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. 200 ekor satwa langka tersebut diantaranya 11 ekor burung cendrawasih, 4 kakak tua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam dan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular serta 25 biawak. TEMPO/Fully Syafi
Petugas menunjukkan ratusan satwa langka dalam gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. 200 ekor satwa langka tersebut diantaranya 11 ekor burung cendrawasih, 4 kakak tua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam dan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular serta 25 biawak. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Organisasi Protection of Forest and Fauna (Profauna) menggelar aksi di depan Alun-Alun Merdeka,  Malang, pada Sabtu 4 Juni 2016. Mereka menuntut pelaku perdagangan satwa dihukum berat.

Aktivis organisasi tersebut membentangkan poster ukuran jumbo di jembatan penyeberangan jalan umum di depan Alun-Alun Merdeka Malang bertulis 'hukum berat pedagang satwa langka.'

Aksi ini mengundang perhatian pengguna jalan, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan aksi Profauna. Aksi aktivis Profaunadianggap menganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan. Aksi hanya berjalan 10 menit, selanjutnya spanduk diturunkan.

"Perdagangan satwa legal itu berbahaya, sama dengan perdagangan narkoba, perdagangan manusia dan perdagangan senjata," kata juru bicara aksi, Dwi Derma S.

Sementara kerugian perdagangan satwa di seluruh dunia selama setahun mencapai US $ 15 miliar-20 miliar. Data tersebut berasal dari interpol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perdagangan satwa melibatkan mafia dan jaringan internasional yang sama dengan penyelundupan manusia, penyelundupan narkoba dan penyelundupan senjata.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan kerugian atas perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 triliun. Kerugian itu diluar kerusakan hutan dan habitanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepanjang 2015 sebanyak 120 kasus perdagangan satwa namun hanya 10 persen yang sampai vonis pengadilan. Selebihnya tak ada tindakan hukum, diduga tak cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan.  Sepanjang lima bulan terakhir terjadi 52 kasus kekerasan. "Hanya ada sembilan kasus yang divonis," ujarnya.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selama 1,5 tahun terakhir menggagalkan enam kali penyelundupan satwa liar dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan hukuman bagi penyelundup satwa liar dianggap ringan tak memberikan efek jera.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,  penyeludup satwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan dalam praktiknya hukuman terberat di Pengadilan Pekanbaru, Riau pelaku dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp 80 juta. Sebelebihnya hukuman lebih rendah.

Untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia, Profauna mendesak agar DPR dan pemerintah merevisi undang-undang untuk memperberat hukuman. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum untuk menghukum jaringan penyelundupan satwa liar seberat-beratnya.

Tema hari lingkungan hidup 'Go wild for life : zero tolerance for the illegal wildlife trade' relevan untuk memperberat hukuman bagi pelaku penyelundupan satwa. Lantaran kerugian atas satwa liar tak ternilai harganya.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.


Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.


Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.


Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia
Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.


Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."


Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil  disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.


Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.