TEMPO.CO, Malang - Organisasi Protection of Forest and Fauna (Profauna) menggelar aksi di depan Alun-Alun Merdeka, Malang, pada Sabtu 4 Juni 2016. Mereka menuntut pelaku perdagangan satwa dihukum berat.
Aktivis organisasi tersebut membentangkan poster ukuran jumbo di jembatan penyeberangan jalan umum di depan Alun-Alun Merdeka Malang bertulis 'hukum berat pedagang satwa langka.'
Aksi ini mengundang perhatian pengguna jalan, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan aksi Profauna. Aksi aktivis Profaunadianggap menganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan. Aksi hanya berjalan 10 menit, selanjutnya spanduk diturunkan.
"Perdagangan satwa legal itu berbahaya, sama dengan perdagangan narkoba, perdagangan manusia dan perdagangan senjata," kata juru bicara aksi, Dwi Derma S.
Sementara kerugian perdagangan satwa di seluruh dunia selama setahun mencapai US $ 15 miliar-20 miliar. Data tersebut berasal dari interpol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perdagangan satwa melibatkan mafia dan jaringan internasional yang sama dengan penyelundupan manusia, penyelundupan narkoba dan penyelundupan senjata.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan kerugian atas perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 triliun. Kerugian itu diluar kerusakan hutan dan habitanya.
Sepanjang 2015 sebanyak 120 kasus perdagangan satwa namun hanya 10 persen yang sampai vonis pengadilan. Selebihnya tak ada tindakan hukum, diduga tak cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sepanjang lima bulan terakhir terjadi 52 kasus kekerasan. "Hanya ada sembilan kasus yang divonis," ujarnya.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selama 1,5 tahun terakhir menggagalkan enam kali penyelundupan satwa liar dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan hukuman bagi penyelundup satwa liar dianggap ringan tak memberikan efek jera.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penyeludup satwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan dalam praktiknya hukuman terberat di Pengadilan Pekanbaru, Riau pelaku dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp 80 juta. Sebelebihnya hukuman lebih rendah.
Untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia, Profauna mendesak agar DPR dan pemerintah merevisi undang-undang untuk memperberat hukuman. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum untuk menghukum jaringan penyelundupan satwa liar seberat-beratnya.
Tema hari lingkungan hidup 'Go wild for life : zero tolerance for the illegal wildlife trade' relevan untuk memperberat hukuman bagi pelaku penyelundupan satwa. Lantaran kerugian atas satwa liar tak ternilai harganya.
EKO WIDIANTO