TEMPO.CO, Yogyakarta -
Masih Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandar Udara Adisutjipto
Maraknya penyelundupan hewan melalui Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta tidak lepas dari tawaran pembelian melalui media daring. Lagi pula, banyak masyarakat yang belum sadar atau mengetahui prosedur membawa atau mengirim satwa melalui Bandar Udara.
Kasus penyelundupan hewan pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal pada tahun sebelumnya hanya 8 kasus .
"Kami sosialisasikan ke agen pengiriman paket. Masyarakat jugaharus sadar soal membawa atau mengirim satwa," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Yogyakarta Wisnu Haryana, Minggu, 19 Februari 2017.
Baca juga:
Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan 71 Reptil ke Thailand
Paling banyak, kata dia, penyelundupan satwa melalui jasa pengiriman paket. Selain itu juga ada calon penumpang pesawat yang membawa satwa secara langsung. Sebelum dikirim atau dibawa, otomatis akan melalui sinar x, maka akan ketahuan isi paket atau tas yang dikirim atau di bawa.
Dari 28 kasus, kata dia, terdapat sebanyak empat kasus pelakunya diproses secara hukum. Lainnya diberi peringatan karena ketidaktahuan soal prosedur pengiriman atau membawa satwa melalui Bandar Udara. Lagi pula, hewan yang dikirim atau dibawa bukanlah hewan yang dilindungi Undang-undang karena populasinya. Sedangkan pada 2015, sebanyak 8 kasus penyelundupan satwa, ada dua orang yang menjadi tersangka.
Saat ini, Wisnu menyatakan pihaknya masih konsentrasi dengan penindakan di Bandar Udara Adisutjipto. Ke depan, akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan penindakan pengiriman hewan melalui paket pos atau ekspedisi.
Pelacakan pengiriman satwa melalui pos memang ada kendala. Yaitu, biasanya pengirim satwa mencantumkan alamat atau nomor telepon pengirim palsu. Sehingga hanya hewan yang disita untuk dilepasliarkan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.
"Yogyakarta adalah pasar potensial perdagangan satwa secara online, terutama untuk jenis reptil dan burung," kata Wisnu. Namun, kata dia, satwa-satwa itu kebanyakan bukan endemik Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi justru dari luar daerah seperti Sumatera.
Ia menyontohkan, upaya penyelundupan puluhan ekor reptil yang dilakukan dua warga Magelang beberapa waktu lalu. Beberapa jenis hewan di antaranya ternyata bukan berasal dari Yogyakarta.
Saat ini, dua tersangka masing-masing berinisial YF, 27 tahun dan VY, 25 tahun masih menjalani proses penyidikan di Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Unit Polisi Hutan Sesi Konservasi Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta Uut Budiarto menyatakan, hewan-hewan yang dirampas untuk negara karena kasus penyelundupan itu ditampung di balai konservasi. Yaitu di Gembira Loka dan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta di Kulon Progo.
"Satwa yang disita akan dilepasliarkan ke habitat aslinya," katanya.
MUH SYAIFULLAH
SImak: Jika Jokowi dan SBY Bertemu, Konstelasi Pilkada Bisa Berubah