TEMPO.CO, Malang - Seorang pedagang satwa liar ditangkap aparat Kepolisian Sektor Lawang, Kabupaten Malang, karena membawa empat ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) berusia anakan. Lutung yang disita terdiri dari tiga ekor betina dan seekor jantan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lawang Inspektur Polisi Satu Hadi Puspito mengatakan, nama dan motif perbuatan terduga pelaku masih dalam pemberkasan.
Baca Juga:
“Maaf, saya belum tahu karena masih di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan mungkin akan kami geser ke Kepanjen (Markas Kepolisian Resor Malang) malam ini,” kata Hadi, Jumat, 6 Januari 2017.
Baca juga:
JK: Penghinaan Australia Terhadap Indonesia Tidak Pantas
Informasi penangkapan pedagang satwa itu pertama kali diterima Tempo dari aktivis Centre for Orangutan Protection (COP) di Malang. Direktur Operasional COP Ramadhani mengatakan, lutung yang ditangkap berusia antara 1,5 sampai 3 bulan.
“Nama pedagang itu di akun Facebook bernama Setan Merah. Dari Facebook-lah kami pantau yang bersangkutan. Dia ditangkap di Stasiun Kereta Lawang sore tadi,” kata Ramadhani.
Penangkapan itu yang melibatkan penyidik pegawai negeri sipil dari jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan operasi pertama di awal 2017 bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Seksi II Jawa Timur bersama COP, Animals Indonesia.
Sedangkan penanganan langsung keempat lutung dibantu oleh Orangutanfriends Malang. Setelah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, keempat lutung anakan akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa (Javan Langur Center) di Kota Batu.
Suwarno dari Animals Indonesia menambahkan, Jawa Timur memang merupakan kantong-kantong satwa liar dengan jumlah kawasan konservasi terbanyak di Indonesia dibanding provinsi lain.
Jadi, kata Suwarno, tidak mengherankan pula bila perburuan liar banyak dijumpai. Perburuan liar marak dipicu kelompok-kelompok yang menyatakan diri sebagai “pencinta satwa” yang sudah semakin spesifik.
“Kehadiran kelompok-kelompok semacam itu membuat permintaan pada spesies tertentu seperti lutung jawa cukup tinggi,” kata Suwarno.
Ramadhani dan Suwarno sependapat pelaku perburuan dan perdagangan satwa tidak jera karena sanksi hukumannya sangat ringan. COP berperan aktif dalam operasi bersama pihak kepolisian dan kementerian. Pada 2016 digelar 26 operasi bersama dan 85 persen pelakunya dipenjara dengan masa hukuman yang singkat.
Karena itu mereka meminta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ABDI PURMONO