TEMPO.CO, Yogyakarta - Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu. Sebab, gigi-gigi itu dikirim dari Jepang tanpa dokumen yang sah. Diduga barang itu ilegal dan berasal dari sekitar 70 ikan hiu.
"Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan dari negara asal," kata Suprayogi, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Barang itu masuk melalui paket pos Yogyakarta dan dikemas dalam bungkusan kertas. Pengirimnya adalah warga negara Jepang bernama Takashi Yasama. Sedangkan penerimanya adalah Maman Carman, pemilik Rayi Art Shop, di Yogyakarta.
Menurut penuturan penerima, gigi-gigi ikan hiu itu akan dijadikan perhiasan dengan cara memasukkan gigi itu ke dalam resin atau akrilik. Biasanya dibuat untuk bandul kalung. Biaya pembuatan perhiasan itu sebesar Rp 5.000 per gigi.
Jika sudah jadi, barang akan dikirim ke Bali. Pemilik barang dari Jepang akan mengambil perhiasan yang sudah jadi.
Spesies ikan hiu memang sangat banyak. Di Indonesia ada 116 spesies. Namun yang dilindungi dan dilarang penangkapannya juga ada. Untuk mengetahui asal jenis hiu, harus dilakukan tes DNA terlebih dahulu.
Stasiun Karantina Ikan menyita gigi-gigi itu untuk melindungi kelestarian dan mencegah masuknya penyakit hewan yang masuk dari luar negeri. Itu diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Selain itu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. "Impor tersebut melanggar ketentuan pemasukan media pembawa Pasal 5," ujar Suprayogi.
Beleid tersebut mengatur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama, dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
"Ancaman hukumannya bagi pelanggar penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta," kata Suprayogi.
Haryanto, petugas karantina, ikan menyatakan, bisa jadi gigi-gigi hiu itu bukan berasal dari Jepang. Bisa dari negara lain, bahkan dari Indonesia. "Jadi perlu uji tes DNA," ucapnya.
MUH SYAIFULLAH