Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

image-gnews
Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu. Sebab, gigi-gigi itu dikirim dari Jepang tanpa dokumen yang sah. Diduga barang itu ilegal dan berasal dari sekitar 70 ikan hiu.

"Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan dari negara asal," kata Suprayogi, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Barang itu masuk melalui paket pos Yogyakarta dan dikemas dalam bungkusan kertas. Pengirimnya adalah warga negara Jepang bernama Takashi Yasama. Sedangkan penerimanya adalah Maman Carman, pemilik Rayi Art Shop, di Yogyakarta. 

Menurut penuturan penerima, gigi-gigi ikan hiu itu akan dijadikan perhiasan dengan cara memasukkan gigi itu ke dalam resin atau akrilik. Biasanya dibuat untuk bandul kalung. Biaya pembuatan perhiasan itu sebesar Rp 5.000 per gigi.

Jika sudah jadi, barang akan dikirim ke Bali. Pemilik barang dari Jepang akan mengambil perhiasan yang sudah jadi.

Spesies ikan hiu memang sangat banyak. Di Indonesia ada 116 spesies. Namun yang dilindungi dan dilarang penangkapannya juga ada. Untuk mengetahui asal jenis hiu, harus dilakukan tes DNA terlebih dahulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stasiun Karantina Ikan menyita gigi-gigi itu untuk melindungi kelestarian dan mencegah masuknya penyakit hewan yang masuk dari luar negeri. Itu diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Selain itu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. "Impor tersebut melanggar ketentuan pemasukan media pembawa Pasal 5," ujar Suprayogi.

Beleid tersebut mengatur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama, dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

"Ancaman hukumannya bagi pelanggar penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta," kata Suprayogi.

Haryanto, petugas karantina, ikan menyatakan, bisa jadi gigi-gigi hiu itu bukan berasal dari Jepang. Bisa dari negara lain, bahkan dari Indonesia. "Jadi perlu uji tes DNA," ucapnya.

MUH SYAIFULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.


Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.


Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia
Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.


Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."


Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil  disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.


Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.


5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

20 September 2016

TEMPO/Tony Hartawan
5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut lima terdakwa penjual gading gajah dengan dua tahun enam bulan penjara.