TEMPO.CO, Cirebon - Sebanyak 18 ekor kukang disita petugas Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seorang pedagang berinisial AL, 30 tahun, Warga Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat, 20 Januari 2017.
Keberadaan AL terungkap saat petugas melakukan penyelidikan terhadap mata rantai penjualan kukang melalui media sosial. Dari hasil penelusuran tersebut petuga langsung melakukan penggrebegan rumah AL.
Baca: Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar
Di rumah AL petugas mendapati 18 kukang serta kandang berisi burung, tupai serta hewan jenis primata lainnya. Saat ditanya polisi, AL mengaku belasan kukang itu dia dapat dari pemburu satwa langka di beberapa daerah di Jawa Barat. "Saya jual melalui facebook," kata AL.
AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial. Seekor kukang biasanya dia jual dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. "Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan Ajun Komisaris Sayidi.
Sayidi akan berkoordinasi dengan petugas Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memproses kasus tersebut.
Baca juga: Petugas Sita 4 Satwa Liar yang Dipelihara Tanpa Izin
Kukang atau yang dikenal dengan nama lokal si malu-malu merupakan primata nokturnal atau aktif di malam hari. Keberadaan primata tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Satwa tersebut juga dilindungi Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta peraturan internasional. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Berdasarkan data Redlist IUCN (International Union for Conservation of Nature) kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
IVANSYAH
Berita Terkait: