TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Siti Insirah, salah satu hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pemanggilan itu untuk mengetahui proses peradilan di pengadilan tersebut.
”Siti Insirah ditanyai seputar informasi yang diketahui tentang proses kasus di PN, tempat ia jadi salah satu majelis hakimnya," kata juru bicara KPK, Yuyuk Adriyanti Iskak, saat dimintai konfirmasi, Kamis, 2 Juni 2016.
Baca Juga:
Hari ini, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, seperti Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi, Syarif Syafii, mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu.
Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi sorotan setelah KPK mencokok lima orang yang diduga melakukan praktek suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan pada 23 Mei 2016. Ketua PN Kepahiang Janner Purba bersama hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, diduga sebagai penerima suap.
KPK juga mencokok bekas Wakil Direktur Utama dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Dalam pencocokan tersebut, penyidik menyita duit Rp 150 juta dari tangan Janner. Pada 17 Mei, Janner menerima duit Rp 500 juta dari Edi.
Perkara korupsi ini bermula dari Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Dalam Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK itu, negara disinyalir merugi Rp 5,4 miliar.
ARKHELAUS W.