Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial 6 Kali Laporkan Janner ke MA, tapi Tak Digubris

image-gnews
Satu dari enam yang diduga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Diantara enam orang yang terjaring OTT terdapat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba yang diduga terkait suap penanganan kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Satu dari enam yang diduga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Diantara enam orang yang terjaring OTT terdapat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba yang diduga terkait suap penanganan kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya pernah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, kepada Mahkamah Agung terkait dengan gratifikasi. Terhitung sudah enam kali Komisi Yudisial melaporkan Janner sebelum hakim itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 Mei 2016. 

“Jenis laporan pada pelanggaran kode etiknya berkaitan dengan dugaan suap (gratifikasi),” kata Farid saat dihubungi, Rabu, 1 Juni 2016.

Saat ini, Janner menjadi tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang. Ia diduga mendapatkan duit suap dari terdakwa penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus, Bengkulu. Suap itu diberikan agar Janner menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Farid menyebutkan hakim Janner sudah pernah dilaporkan sebanyak enam kali ke Komisi Yudisial. Laporan itu lalu diteruskan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti pada 2011. 

Dari enam laporan itu, hanya ada dua laporan yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan empat laporan lain tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Farid, kesimpulan MA yang menyatakan Janner tidak melanggar etik bisa disebabkan tidak ada bukti yang mencukupi. Tapi, kata dia, bagi Komisi Yudisial, setiap laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak adanya akses ke Mahkamah Agung menyebabkan Komisi Yudisial tak dapat memastikan apakah usulan tersebut sudah dieksekusi atau belum. “Tapi semestinya, jika ada sanksi seperti itu, apalagi berkaitan langsung dengan integritas, harus diperhatikan pada saat promosi dan mutasi,” ucapnya.

Farid mengatakan, sepanjang 2015, ada 116 pelanggaran kode etik oleh hakim yang sudah dilaporkan ke MA untuk ditindaklanjuti. Rinciannya adalah 11 laporan diusulkan untuk diberi peringatan serta 105 diberi sanksi ringan, sedang, dan berat.

Hingga hari ini, yang telah dieksekusi baru 12 laporan. “Sisanya belum dapat info yang cukup, karena itu dianggap masuk wilayah teknis yudisial,” ujarnya.

Menurut Farid, Komisi Yudisial seharusnya diberi kewenangan eksekutorial. Hal ini dibutuhkan untuk menyelaraskan kebutuhan Komisi Yudisial dan harapan publik ataupun lembaga legislasi terkait dengan penguatan kewenangan pengawasan eksternal hakim.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.