TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan terus berupaya menghadirkan Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPK dapat menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan saksi,” ujar Alex saat dihubungi, Senin, 16 Mei 2016. Ia mengatakan siapa pun yang berupaya menyembunyikan Royani bisa dikenai sanksi karena dianggap menghalangi penyidikan. KPK tidak merinci apa yang hendak digali dari Royani.
Meski demikian, Alex tak memastikan apakah ada pihak lain yang sengaja menyembunyikan Royani atau tidak. “Dilihat perkembangannya. Kan belum diklarifikasi ketidakhadiran saksi yang dipanggil itu alasannya apa,” katanya. “Mungkin takut atau lagi bertapa nyari wangsit, misalnya.”
Nama Royani muncul pada 29 April lalu. Dalam jadwal pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa, Royani berstatus sebagai pegawai negeri di MA. Ditunggu hingga sore, Royani tidak memenuhi panggilan itu.
Penyidik KPK lantas memanggil ulang Royani pada Senin dua pekan lalu. Namun lagi-lagi Royani tidak hadir. Menurut seorang penegak hukum di KPK, sepekan sebelum pemanggilan kedua, tim penyidik sudah menduga ada peran pihak lain yang menyebabkan Royani tak hadir.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 20 April lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan pengusaha swasta, Doddy Aryanto Supeno. Edy disangka menerima uang suap senilai Rp50 juta dan Doddy diduga sebagai pemberi suap.
Kasus ini menyeret nama sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ia, pada Selasa pekan lalu, diperiksa KPK. Nurhadi mengungkapkan dimintai keterangan seputar tugas pejabat-pejabat di Mahkamah Agung, seperti sekretaris dan Direktur Jenderal Peradilan Umum. Kala itu, Nurhadi menolak dikait-kaitkan dengan kasus ini.
"Saya sama sekali tidak ada kaitan, hati-hati kalau bertanya," kata Nurhadi, singkat, dan langsung masuk ke mobilnya.
MAYA AYU PUSPITASARI