TEMPO.CO, Jakarta - Sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Royani, dicegah ke luar negeri oleh KPK. “Dicegah sejak 4 Mei 2016 hingga enam bulan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti melalui pesan pendek, Senin, 16 Mei 2016.
Yuyuk mengatakan pihaknya telah mengatakan Royani nantinya akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka dari kalangan swasta Doddy Aryanto Supeno (DAS). “Masih akan diupayakan untuk dipanggil sebagai saksi tersangka DAS,” katanya.
Royani sudah dipanggil penyidik KPK dua kali pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Sayang, Royani tidak pernah hadir dalam pemanggilan itu. Dia dipanggil terkait dengan kasus suap pendaftaran peninjauan kembali yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, selaku penerima suap.
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pun diduga terlibat kasus ini. Ruang kerja di rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Pada operasi penggeledahan di rumah Nurhadi itu, KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen. KPK juga menemukan uang di kloset rumah Nurhadi.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumni UI Gerah
Wanita Muda Ini Dibunuh, tanpa Busana, dan Dipermalukan