TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, mengumumkan jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada 2015 mencapai Rp 1,3 miliar. "Kita sudah menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan KPU," ujar Zico Extrada, koordinator penyidik Kejari Karawang, kepada awak media, Rabu, 27 April 2016.
Ziko memaparkan, temuan itu membuat Kejari Karawang meningkatkan status pemeriksaan korupsi KPU dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Ziko, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor Print 01/0218/FD 1/02 2016 Tanggal 15 Februari 2016, tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye pilkada.
Dengan penetapan status penyidikan, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka yang melakukan pelanggaran hukum. "Hanya saja, penetapan tersangka masih membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah," ucap Zico.
Ziko mengungkapkan, nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 14.747.250.372. Adapun kegiatan penunjukan langsung mencapai 64 kegiatan. "Sedangkan kegiatan yang melalui lelang LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) ada sembilan kegiatan," ungkapnya.
Ziko memastikan akan memanggil ulang pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan ataupun data yang dibutuhkan tim penyidik. "Termasuk semua Komisioner KPU Karawang," tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Ziko, dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan KPU yang ditemukan melanggar hukum. “Tidak semua kita panggil lagi, hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui secara persis kegiatan yang dilakukan secara melanggar hukum. Kita memang masih melakukan pendalaman soal ini,” katanya.
HISYAM LUTHFIANA