Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

image-gnews
Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menekan penggunaan knalpot brong di berbagai tempat. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ada peraturan bahwa pembuat dan penjual knalpot brong bisa dipenjara bahkan denda sebanyak Rp 50 juta.

Peraturan itu tertuang dalam  Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia. Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

"Untuk memberantas knalpot brong, selain melakukan razia di jalan, kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kepala Bagian Operasi Polisi Resor Karawang, Komisaris Polisi, Ryan Faisal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2024.  

Ryan menuturkan pihaknya bersama Satpol PP, dan Dinas Perhubungan telah merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024. Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan sepeda motor.

Ryan mengungkapkan pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang gunakan knalpot brong. Kendaraan yang dirazia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar. "Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat," kata Ryan.

Dia menjelaskan bahwa razia ini dilakukan bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, yakni Satpol PP dan Dishub Karawang, karena juga bertujuan menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Selain mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kami juga menegakkan Perda nomor 12 tahun 2023, sehingga razia ini dilakukan bersama Satpol PP," tambahnya.

Berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023 memuat peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang melanggar ketentraman, salah satunya adalah penggunaan knalpot brong.

Saat dilakukan razia, sepeda motor diuji kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan. Berdasarkan peraturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Pilihan Editor: Brutal Tentara Tersulut Knalpot Bising

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

2 hari lalu

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi yang membiarkan pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.
Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi pada pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.


Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.


Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

3 hari lalu

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

Forum Masyarakat Betawi mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus pembubaran diskusi di Kemang secara serius.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

3 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.


Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

3 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi berkaitan dengan pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.


Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

Sebanyak 11 polisi diperiksa terkait pengamanan di lokasi pembubaran diskusi yang digelar oleh FTA pada Sabtu lalu. Termasuk Kapolsek Mampang.


Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

3 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

Penemuan ini ketika dua warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan tergeletak di pinggir tol serpong sekitar pukul 16.30 WIB.


PSI Jakarta Janji Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik

5 hari lalu

Sejumlah aktivis membawa poster saat aksi damai seruan pelarangan daging Anjing dan Kucing di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 1 Februari 2024. Koalisi Dog Meat Free Indonesia bersama sejumlah komunitas dan organisasi kesejahteraan hewan menyerukan larangan nasional terhadap perdagangan daging Anjing dan Kucing yang kejam. TEMPO/M Taufan Renggani
PSI Jakarta Janji Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik

PSI menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hewan di Jakarta. Akan perjuangkan perda untuk memperjuangkannya.


SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

5 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

SETARA Institute mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air oleh kelompok tak dikenal. Polisi disebut hanya menonton tindakan anarkis itu.