TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menekan penggunaan knalpot brong di berbagai tempat. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ada peraturan bahwa pembuat dan penjual knalpot brong bisa dipenjara bahkan denda sebanyak Rp 50 juta.
Peraturan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia. Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
"Untuk memberantas knalpot brong, selain melakukan razia di jalan, kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kepala Bagian Operasi Polisi Resor Karawang, Komisaris Polisi, Ryan Faisal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2024.
Ryan menuturkan pihaknya bersama Satpol PP, dan Dinas Perhubungan telah merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024. Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan sepeda motor.
Ryan mengungkapkan pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang gunakan knalpot brong. Kendaraan yang dirazia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar. "Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat," kata Ryan.
Dia menjelaskan bahwa razia ini dilakukan bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, yakni Satpol PP dan Dishub Karawang, karena juga bertujuan menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Selain mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kami juga menegakkan Perda nomor 12 tahun 2023, sehingga razia ini dilakukan bersama Satpol PP," tambahnya.
Berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023 memuat peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang melanggar ketentraman, salah satunya adalah penggunaan knalpot brong.
Saat dilakukan razia, sepeda motor diuji kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan. Berdasarkan peraturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Pilihan Editor: Brutal Tentara Tersulut Knalpot Bising