TEMPO.CO, Jakarta - Polres Karawang masih memeriksa kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua orang wartawan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para terlapor (termasuk pejabat berinisial AA)," kata Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy, di Karawang, Selasa, 27 September 2022 dikutip dari Antara.
Arief menjelaskan pemeriksaan para terlapor itu dimulai pada Senin, 26 September 2022 malam hingga Selasa siang. Ada empat terlapor yang telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang. Masing-masing berinisial AA, RA, L dan D.
AA, RA, dan L merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sedangkan terlapor berinisial D tidak berstatus ASN, tapi pengurus Askab PSSI Karawang.
Tim kuasa hukum terlapor, Moris Moy Purba, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya itu masih sebagai saksi. "Klien kami telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Senin malam hingga Selasa siang," katanya kepada wartawan.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu, 17 September 2022 hingga Ahad, 18 September 2022. Dua orang yang menjadi korban ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Peristiwa itu dipicu unggahan korban di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.
Dalam keterangannya, Gusti mengaku disekap, dianiaya, dicekoki minuman beralkohol, dan dipaksa minum air kencing oleh terlapor. Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin, 19 September 2022 malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
Tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan, membantahnya dan menyebut keterangan Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.
Menurut Simon, pihaknya telah melaporkan Gusti ke polisi dengan tuduhan informasi palsu. Hal itu, kata dia, agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang. "Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro, menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh. "Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.
Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. "Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan.
Baca juga: Polres Karawang Usut Dugaan Penganiayaan terhadap Dua Wartawan oleh Pejabat Pemkab