TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemindahan Abu Bakar Baasyir ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Terpidana kasus teroris itu dipindahkan dari LP Nusakambangan ke LP Gunung Sindur, Sabtu kemarin.
"Pemindahan kami lakukan karena masalah kemanusiaan," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad, 17 April 2016. Abu Bakar Baasyir yang lahir di Jombang, Jawa Timur, kini berusia 77 tahun.
Selain alasan kemanusiaan, kata Luhut, pemindahan juga dilakukan supaya Abu Bakar Baasyir bisa lebih dekat dengan keluarganya. Meski dipindah ke Gunung Sindur, aturan-aturan di penjara tetap ditegakkan, termasuk hak terpidana untuk beribadah.
Baca Juga: Alasan Pindahkan Baasyir demi Putuskan Komunikasi Teroris?
Luhut mengatakan ini terkait dengan tudingan pihak keluarga yang mengatakan Abu Bakar Baasyir diisolasi di sel dan mendapat kesulitan untuk beribadah. "Tidak benar kami melarang untuk salat," katanya.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Dia divonis terbukti menjadi perencana dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
LP Gunung Sindur terletak di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. LP ini memiliki luas 2,4 hektare dan tiga lapis keamanan.
AMIRULLAH