Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendapat sorotan ihwal tanggal penetapan pengumuman hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. KPU pernah menunda rekapitulasi hingga meminta perpanjangan jadwal rekapitulasi. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan menyebut pengumuman pemilu akan tepat waktu. Bagaimana kronologinya?

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Diundur

Empat hari setelah pencoblosan, KPU menginstruksikan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan diundur. Saat itu, Ketua KPU Kota Tangerang menginformasikan kepada 13 Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Tangerang bahwa adanya penjadwalan ulang pleno PPK. 

“Berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di-skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024,” katanya, 

KPU Kota Tangerang menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan. Hal ini terkait dengan adanya perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat. Kabar tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana, pada Ahad 18 Februari 2024.

“Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU,” katanya.

Selain Tangerang, proses rekapitulasi suara di kecamatan di Kota Depok juga ditunda sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Sementara ditunda dulu,” kata Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin saat dikonfirmasi, Ahad, 18 Februari 2024. Menurutnya, penundaan lantaran ada kendala teknis dan ada beberapa yang direkomendasikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan.

“Panwascam merekomendasikan untuk penundaan di kecamatan karena Sirekap maintenance,” kata Willi.

Keluarkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi

KPU mengeluarkan surat daran perpanjangan jadwal rekapitulasi di Aceh tertuang dalam warkat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024.

Surat bertarikh 4 Maret itu, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan mereka memiliki pertimbangan sendiri untuk menerbitkan surat edaran itu.

“Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur—situasi yang tidak bisa dihentikan—karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.

Idham menuturkan  perpanjangan waktu rekapitulasi itu terjadi karena keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Selama proses di tingkat kecamatan, kata dia, terdapat banyak interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama. "(Surat edaran) itu berlaku untuk se-Indonesia," ujar Idham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.

Sisa satu hari sisakan empat provinsi

Sehari jelang tenggat rekapitulasi nasional, KPU masih menyisakan empat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi. Empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. 

Komisioner KPU August Mellaz menyebut keputusan penetapan hasil Pemilu sangat bergantung pada proses rekapitulasi suara. Karena itu, penetapan hasil Pemilu bisa saja dilakukan hari ini atau besok.

"Yang jelas variabel yang paling penentu yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Menko Polhukam: Rampung 20 Maret 2024

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU rampung tepat waktu pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Hadi mengungkapkan hal itu merespons pertanyaan wartawan perihal keterlambatan KPU merampungkan hasil rekapitulasi nasional dari target yang sudah ditentukan pada 18 Maret 2024.

"Masih sesuai rencana. Sesuai dengan undang-undang, 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada tanggal 20 Maret 2024. Berarti sesuai dengan rencana," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret.

Mengenai kendala yang dialami KPU sehingga waktu penyelesaian rekapitulasi nasional di luar target, Hadi enggan menjelaskan. Wartawan juga sempat menanyakan skema rencana lain jika nantinya hasil rekapitulasi melewati batas target pada 20 Maret, tetapi Hadi juga tak menjawab. Ia tetap meyakinkan bahwa rekapitulasi nasional akan selesai tepat waktu dan situasi serta kondisi masyarakat tetap dalam keadaan kondusif.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ANTARA | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | RICKY JULIANSYAH | YOHANES MAHARSO

Pilihan Editor: Alasan Hadi Tjahjanto Pastikan Hasil Rekapitulasi Nasional Rampung Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

12 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

5 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

16 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

20 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

20 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

22 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.