TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendapat sorotan ihwal tanggal penetapan pengumuman hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. KPU pernah menunda rekapitulasi hingga meminta perpanjangan jadwal rekapitulasi. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan menyebut pengumuman pemilu akan tepat waktu. Bagaimana kronologinya?
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Diundur
Empat hari setelah pencoblosan, KPU menginstruksikan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan diundur. Saat itu, Ketua KPU Kota Tangerang menginformasikan kepada 13 Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Tangerang bahwa adanya penjadwalan ulang pleno PPK.
“Berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di-skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024,” katanya,
KPU Kota Tangerang menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan. Hal ini terkait dengan adanya perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat. Kabar tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana, pada Ahad 18 Februari 2024.
“Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU,” katanya.
Selain Tangerang, proses rekapitulasi suara di kecamatan di Kota Depok juga ditunda sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Sementara ditunda dulu,” kata Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin saat dikonfirmasi, Ahad, 18 Februari 2024. Menurutnya, penundaan lantaran ada kendala teknis dan ada beberapa yang direkomendasikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan.
“Panwascam merekomendasikan untuk penundaan di kecamatan karena Sirekap maintenance,” kata Willi.
Keluarkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi
KPU mengeluarkan surat daran perpanjangan jadwal rekapitulasi di Aceh tertuang dalam warkat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024.
Surat bertarikh 4 Maret itu, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan mereka memiliki pertimbangan sendiri untuk menerbitkan surat edaran itu.
“Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur—situasi yang tidak bisa dihentikan—karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.
Idham menuturkan perpanjangan waktu rekapitulasi itu terjadi karena keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Selama proses di tingkat kecamatan, kata dia, terdapat banyak interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama. "(Surat edaran) itu berlaku untuk se-Indonesia," ujar Idham.
Mengacu Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.
Sisa satu hari sisakan empat provinsi
Sehari jelang tenggat rekapitulasi nasional, KPU masih menyisakan empat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi. Empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Komisioner KPU August Mellaz menyebut keputusan penetapan hasil Pemilu sangat bergantung pada proses rekapitulasi suara. Karena itu, penetapan hasil Pemilu bisa saja dilakukan hari ini atau besok.
"Yang jelas variabel yang paling penentu yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Menko Polhukam: Rampung 20 Maret 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU rampung tepat waktu pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Hadi mengungkapkan hal itu merespons pertanyaan wartawan perihal keterlambatan KPU merampungkan hasil rekapitulasi nasional dari target yang sudah ditentukan pada 18 Maret 2024.
"Masih sesuai rencana. Sesuai dengan undang-undang, 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada tanggal 20 Maret 2024. Berarti sesuai dengan rencana," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret.
Mengenai kendala yang dialami KPU sehingga waktu penyelesaian rekapitulasi nasional di luar target, Hadi enggan menjelaskan. Wartawan juga sempat menanyakan skema rencana lain jika nantinya hasil rekapitulasi melewati batas target pada 20 Maret, tetapi Hadi juga tak menjawab. Ia tetap meyakinkan bahwa rekapitulasi nasional akan selesai tepat waktu dan situasi serta kondisi masyarakat tetap dalam keadaan kondusif.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | RICKY JULIANSYAH | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Alasan Hadi Tjahjanto Pastikan Hasil Rekapitulasi Nasional Rampung Hari Ini