TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengawal pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan warga dan kesejahteraan nelayan di Jakarta. "Jangan sampai ada stigma reklamasi dibangun hanya untuk kepentingan pengembang properti," katanya saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya pada Jumat, 15 April 2016.
Susi mengatakan pihaknya akan meminta pengembang dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi segala ketentuan dan perizinan terkait reklamasi. Ia meminta pengembang menyediakan minimal 40 persen dari total luasan lahan 5.100 hektare tersebut. Lahan itu harus untuk publik, mulai pengadaan pantai gratis untuk warga, jalan, bendungan, sungai, hingga fasilitas lain, termasuk menyediakan rumah bagi nelayan.
Susi juga meminta pengembang merevitalisasi sepanjang pesisir Jakarta. Saat ini, di sejumlah tempat kesulitan untuk melaut karena dermaga khusus nelayan dangkal. Bahkan dia sempat melihat ada nelayan yang harus memanggul perahunya agar bisa melaut.
Baca Juga: Ahok Klaim Jokowi Setuju Proyek Reklamasi Dilanjutkan
Pemerintah DKI Jakarta juga diminta menyediakan kawasan penangkapan ikan bagi nelayan. Menurut Susi, reklamasi adalah proyek besar yang akan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, pengembang, dan masyarakat, termasuk nelayan. "Saat ini, warga Jakarta untuk akses pantai gratis saja sulit, kan?"
Untuk itu, Susi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah meminta pengembang melengkapi perizinan, termasuk terkait perda zonasi kawasan pesisir Jakarta. Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi secara intensif dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan perizinan tersebut.
Seharusnya, kata Susi, pengembang terlebih dulu membangun fasilitas publik sebelum membangun propertinya. Mereka akan diwajibkan memberi kompensasi terkait reklamasi tersebut, yakni membangun infrastruktur publik, menyediakan akses publik ke pantai, dan lain sebagainya.
Simak Juga: Tolak Reklamasi, Seribu Nelayan Akan Segel Pulau G
Meski demikian, Susi menegaskan, pihak yang berwenang memberi izin reklamasi adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan turunan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 perihal izin lokasi reklamasi. Namun Gubernur DKI Jakarta wajib meminta rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk membuat Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir Utara Jakarta.
Namun, selama ini, kewajiban itu tak diindahkan Ahok. Sehingga membuat pembangunan reklamasi dapat merugikan berbagai pihak. Saat ini Susi akan terus menghentikan reklamasi sampai pengembang menyelesaikan proses perizinan yang diwajibkan.
AVIT HIDAYAT