TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan Mabes Polri dan Interpol guna menangkap La Nyalla Mattalitti. La Nyalla dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Kepastian soal rencana penangkapan La Nyalla ditegaskan Kejaksaan setelah mendapat kabar bahwa La Nyalla kini berada di Malaysia. "Dia berangkat pakai Garuda. Kami masih berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk menangkap yang bersangkutan," kata Maruli saat dihubungi Tempo dari Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Baca juga: La Nyalla Dipastikan Kabur ke Malaysia Tidak Melalui Juanda
Kendati demikian, Maruli belum bisa memastikan apakah Kejaksaan akan menjemput langsung La Nyalla ke Malaysia. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan bersiaga di beberapa lokasi, seperti Jakarta dan Surabaya.
"Untuk penjemputan, kita akan lapor Kejaksaan Agung agar bisa mendapat bantuan Interpol. Tunggu saja, yang jelas kami punya empat alat bukti," tuturnya.
La Nyalla dikabarkan keluar dari Indonesia menuju Malaysia pada 17 Maret 2016. Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha.
Baca juga: Jaksa Blakblakan Soal Tekanan dalam Kasus La Nyalla
Menurut Heru, saat La Nyalla berangkat, pihak Imigrasi belum menerima surat pencekalan atas nama La Nyalla. La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. Saat itu La Nyalla menjadi Ketua Umum Kadin. Kejaksaan menduga La Nyalla menggunakan uang hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham dengan nilai keuntungan pembelian saham sebesar Rp 1,1 miliar.
Setelah penetapan tersangka, La Nyalla tak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebanyak tiga kali. Terkait dengan mangkirnya ia dari pemanggilan Kejaksaan, pengacara La Nyalla menyatakan kliennya masih menunggu hasil praperadilan.
INGE KLARA SAFITRI