TEMPO.CO, Muna - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara memastikan 80 persen wajib pilih akan ikut menyalurkan hak suaranya pada pemungutan suara ulang yang akan digelar Selasa, 22 Maret 2016. Menurut Ketua KPU Kabupaten Muna, Laode Muhammad Amin Rambega, partisipasi pemilih kali ini akan meningkat dibanding pada pemilihan 9 Desember 2015 lalu.
“Untuk partisipasi pemilih di PSU yang diselenggarakan di tiga TPS akan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya karena formulir C6 yang sudah didistribusikan benar-benar sampai ke tangan wajib pilih ,” kata dia Senin 21 Maret 2016. Distribusi C6 sudah disalurkan sejak 17 Maret 2016 lalu.
Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1.887 pemilih. Jumlah itu mengalami peningkatan pasca KPU memvalidasi data.
Untuk diketahui, PSU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara merupakan perintah Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari 2016 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang digelar 9 Desember 2015 lalu. Dalam keputusan MK, KPU diperintah menggelar PSU di 3 TPS, yakni TPS 4 Wamponiki, TPS 4 Raha 1, dan TPS 1 Desa Marobo.
Pasangan Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Keputusan KPU Muna yang memenangkan pasangan Baharudin - La Pili, dengan selisih 33 suara. Dalam gugatannya, pasangan Rusman-Malik mengajukan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada beberapa waktu lalu.
ROSNIAWANTY FIKRI