TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang ditunda dari September ke Desember 2020 atau mundur tiga bulan dari jadwal.
Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. "Semua norma telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, pasal 201 A,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar ini, Selasa malam, 5 Mei 2020.
Pasal 201 A ayat 2 menyatakan pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana non-alam Covid-19 dan dilaksanakan Desember 2020.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.” Begitu Pasal 201 A ayat (3) Perppu tersebut.
Perppu penundaan Pilkada ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.