TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, hingga kini masih dirawat dan ditangani dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah kondisi kesehatannya menurun kemarin. Namun Suryadharma sudah dipindahkan ke ruang perawatan biasa atau tak lagi berada di bawah penanganan intensif unit gawat farurat.
"Masih di ruang perawatan RSPAD," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek, Ahad, 20 Maret 2016.
Yuyuk mengatakan, sesuai keterangan dokter, mantan Menteri Agama itu didiagnosis mengalami gumpalan darah di kepala (infrak lakunar) sehingga membutuhkan perawatan khusus. "Sakitnya sesuai dengan keterangan dokter, diagnosisnya ada gumpalan darah di kepala," katanya.
Suryadharma dilarikan ke UGD RSPAD Gatot Soebroto kemarin pagi sekitar pukul 08.50. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sebagaimana diketahui, saat ini sedang berada dalam masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditahan sejak divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Suryadharma diyakini melakukan sejumlah penyelewengan, dari penentuan petugas haji, pemondokan, pengangkatan petugas pendamping haji, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Adapun dana operasional yang diselewengkan diyakini mencapai Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Ancaman pidana Suryadharma diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suryadharma kemudian divonis kurungan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 11 Januari 2016. Tak hanya itu, dia harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
GHOIDA RAHMAH