Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

image-gnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan sejumlah narapidana korupsi atau koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 6 September 2022.  Para koruptor itu ada bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri.

Siapa saja koruptor yang baru saja bebas bersyarat?

1. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut sudah bebas bersyarat. Tindak korupsi bermula saat Ratu Atut mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Banten. Itu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 dan APBD Perubahan 2012. Ia didakwa bersama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar.

Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Ia mendapat vonis yang ringan dibanding tuntutan jaksa, 8 tahun bui. Vonis ringan itu karena kontribusi dan pengakuan yang dilakukan Ratu Atut dalam kasus ini. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

2. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Jambi. Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017. Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total Rp16,34 miliar. Suap itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRDJambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018. Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki bekas jaksa yang terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Kala itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap 500 ribu dolar AS dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.  Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, Pengadilan Tinggi justru menyunat vonis itu menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kini Pinangki sudah bebas bersyarat.

4. Patrialis Akbar

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar 8 tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga divonis pidana denda Rp300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan. Ia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukuman penjaranya lebih ringan dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali.

5. Suryadharma Ali

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa  KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Suryadharma Ali juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar.

Jaksa KPK menganggap Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Pemerintah Tak Bisa Melawan Putusan MA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Evaluasi Penyidikan

7 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama - sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Evaluasi Penyidikan

Polda Metro Jaya belum melakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.


Firli Bahuri Anggap Kasusnya dengan Syahrul Yasin Limpo Bentuk Serangan Balik Koruptor: Saya Tak Akan Mundur

8 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Anggap Kasusnya dengan Syahrul Yasin Limpo Bentuk Serangan Balik Koruptor: Saya Tak Akan Mundur

Firli Bahuri menyatakan akan menghadapi dengan gagah dan tanpa menyerah atas serangan balik koruptor termasuk Syahrul Yasin Limpo.


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

56 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

56 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

57 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

59 hari lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

29 Agustus 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

Dulu ada eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang berintegritas dalam mengentaskan dan memiskinkan koruptor.


Sampaikan Kuliah Kebangsaan di UI, Anies Baswedan Bicara soal Memiskinkan Koruptor

29 Agustus 2023

Anies Baswedan membagikan pengalamanya sebagai seorang pengajar di acara Belajaraya 2023 yang diselenggarakan di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu 29 Juli 2023. Jaringan Pendididkan Semua Murid Semua Guru (SMSG) kembali menggelar acara penjumpaan Nasional tahunan bagi 969 penggerak pendidikan di Indonesia. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Sampaikan Kuliah Kebangsaan di UI, Anies Baswedan Bicara soal Memiskinkan Koruptor

Bakal Capres Anies Baswedan sampaikan kuliah kebangsaan di Universitas Indonesia


Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

28 Agustus 2023

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

Jaksa Agung menyatakan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara.