Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

image-gnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan sejumlah narapidana korupsi atau koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 6 September 2022.  Para koruptor itu ada bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri.

Siapa saja koruptor yang baru saja bebas bersyarat?

1. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut sudah bebas bersyarat. Tindak korupsi bermula saat Ratu Atut mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Banten. Itu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 dan APBD Perubahan 2012. Ia didakwa bersama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar.

Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Ia mendapat vonis yang ringan dibanding tuntutan jaksa, 8 tahun bui. Vonis ringan itu karena kontribusi dan pengakuan yang dilakukan Ratu Atut dalam kasus ini. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

2. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Jambi. Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017. Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total Rp16,34 miliar. Suap itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRDJambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018. Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki bekas jaksa yang terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Kala itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap 500 ribu dolar AS dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.  Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, Pengadilan Tinggi justru menyunat vonis itu menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kini Pinangki sudah bebas bersyarat.

4. Patrialis Akbar

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar 8 tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga divonis pidana denda Rp300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan. Ia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukuman penjaranya lebih ringan dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali.

5. Suryadharma Ali

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa  KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Suryadharma Ali juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar.

Jaksa KPK menganggap Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Pemerintah Tak Bisa Melawan Putusan MA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

16 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

KPK mengapresiasi niat presiden terpilih Prabowo Subianto soal penambahan anggaran untuk memburu koruptor.


4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

16 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

Empat hakim jadi Capim KPK semuanya pernah beri vonis ringan, bahkan satu orang beri vonis bebas untuk koruptor.


Tanggapi Ide Prabowo, KPK: Usulan Penambahan Anggaran untuk Gaji Pegawai Saja Ditolak

16 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Tanggapi Ide Prabowo, KPK: Usulan Penambahan Anggaran untuk Gaji Pegawai Saja Ditolak

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango mengaku baru tahu rencana Prabowo menambah anggaran untuk kejar koruptor.


Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Buru Koruptor, Anggota Komisi I DPR: Ide Luar Biasa

16 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Buru Koruptor, Anggota Komisi I DPR: Ide Luar Biasa

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyebut rencana Prabowo siapkan anggaran khusus memburu koruptor adala ide yang luar biasa.


Prabowo Subianto akan Kejar Koruptor hingga ke Antartika, Pernah Disampaikan pada 2019

16 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Subianto akan Kejar Koruptor hingga ke Antartika, Pernah Disampaikan pada 2019

Pernyataan itu bukan kali pertama disampaikan Prabowo Subianto.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

27 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?


KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 89 miliar ke Kemenkeu

28 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 89 miliar ke Kemenkeu

KPK menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp 89 miliar ke Kementerian Keuangan.


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

28 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

28 hari lalu

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.