TEMPO.CO, Banjarmasin - Tim Aviation Security Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, menangkap seorang pengusaha yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram dalam dua paket yang terselip di bungkus rokok. Informasi yang dihimpun Tempo, pengusaha ini bernama Rusdy, yang memiliki tambang batu bara di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kepala Polsek Banjarbaru Barat, Ajun Komisaris Rissan Simaremare, menuturkan Rusdy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Rusdy bersama keluarganya hendak pergi ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air pada Sabtu, 12 Maret 2016. “Ditangkap Sabtu kemarin. Sesuai dengan KTP, tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jakarta,” ujar AKP Rissan kepada Tempo, Ahad, 13 Maret 2016.
Selain sabu-sabu, pihak keamanan menemukan alat hisap berupa pipet. Setelah diperiksa intensif, kata Rissan, polisi hanya menetapkan Rusdy sebagai tersangka. Namun dia belum bisa memastikan status Rusdy sebagai pemakai atau sebagai bandar. Sedangkan istri dan anaknya tidak terbukti memakai barang itu. “Istri dan anaknya dilepas. Kami masih mendalami kasus ini.”
Rusdy merupakan bekas anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2004-2009. Setelah tidak menjabat sebagai anggota legislatif, Rusdy berfokus menggarap bisnis batu bara di Tanah Bumbu. Kabarnya, Rusdy juga pengurus aktif DPC PDIP Kabupaten Tanah Bumbu. Namun Rissan enggan membuka secara detail urusan politik ini.
DIANANTA P. SUMEDI