TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi angkat bicara terkait dengan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang rencananya akan berlaku pada 1 April. Menurut dia, kebijakan itu kontraproduktif dan tidak berempati.
"Kenaikan itu (terjadi) di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat. Padahal, sampai detik ini, BPJS belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas sehingga masih sangat mengecewakan masyarakat," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 13 Maret 2016.
Tulus mengatakan masih banyak pasien yang ditolak tanpa alasan jelas ketika akan opname di rumah sakit. Layanan yang diberikan kepada peserta BPJS, kata dia, juga sangat timpang dibanding dengan peserta non-BPJS. "Obat tertentu juga tidak ditanggung, antrean panjang, hingga pasien menjemput ajal karena belum ada tindakan medis," ujarnya.
Selain itu, menurut Tulus, kenaikan tarif BPJS Kesehatan merupakan pelanggaran prinsip kegotongroyongan. Kenaikan iuran BPJS itu, kata dia, juga bisa dikategorikan melanggar Nawa Cita yang selama ini diserukan oleh Presiden Joko Widodo. "Jika tarif BPJS terus dinaikkan, apa bedanya BPJS dengan asuransi komersial?" tuturnya.
Tulus menilai, seharusnya pemerintah menaikkan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara. Seharusnya, kata dia, pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. "Bukan malah mengeksploitasi dengan menaikkan tarif," katanya.
Per 1 April, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran Kelas I, yang semula Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu per bulan. Iuran Kelas II, yang semula Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Iuran Kelas III, yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI sudah berlaku sejak 1 Januari.
Dalam keterangan kepada pers di Istana Negara, 10 Maret 2016, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan BPJS tidak akan menaikkan besaran iuran sebelum masyarakat merasakan manfaat yang lebih dari pelayanannya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ANTARA