TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR mengenai sikapnya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan Jokowi terhadap revisi tersebut akan disampaikan setelah bertemu dengan pimpinan DPR, siang ini.
Rapat konsultasi antara Presiden dan DPR rencananya berlangsung pukul 13.30, Senin siang ini. Pagi tadi, Presiden menerima tiga pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo, serta wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Laode M. Syarif, di Istana Negara.
"Intinya mengenai revisi UU KPK, nanti saya akan sampaikan setelah ketemu. Tadi pagi kan ketemu pimpinan KPK, siang nanti ketemu pimpinan DPR. Nanti setelah ketemuan baru saya ngomong," kata Jokowi di Istana Negara, Senin, 22 Februari 2016.
Jokowi mengatakan tak ingin buru-buru menyampaikan sikapnya. Menurut dia, setelah bertemu dengan pimpinan KPK pagi tadi, pertemuan dengan DPR sangat penting sebelum akhirnya mengumumkan sikap resminya.
Selama ini, Presiden mengatakan revisi harus memperkuat KPK, bukan melemahkan. Presiden belum menyatakan sikap terhadap revisi UU KPK karena draf final revisi baru akan dibahas dalam sidang paripurna, Selasa besok.
Badan Legislasi DPR telah menyetujui draf revisi UU KPK pada 10 Februari. Mulanya hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK saat rapat Baleg. Namun belakangan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ikut menolak revisi tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden tak segan menarik diri dari pembahasan jika revisi yang diketok dalam paripurna DPR melemahkan KPK.
ANANDA TERESIA