TEMPO.CO, Surakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan segera mencari pengganti Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang mengajukan pengunduran diri pada Jumat, 29 Januari 2016. Prasetyo mengatakan nama-nama calon pengganti Andhi akan diajukan kepada Presiden.
"Saya akan mengajukan tiga nama," kata Prasetyo, di Surakarta, Rabu, 3 Februari 2016. Presiden nantinya akan memilih salah satu dari tiga nama yang diajukan. Hanya saja Prasetyo belum mau membuka nama-nama yang akan ia ajukan ke Presiden.
Prasetyo juga belum bisa memastikan kapan nama-nama itu akan diserahkan kepada Presiden. "Yang jelas secepatnya," katanya. Dia menyebut kekosongan kursi Wakil Jaksa Agung itu harus diisi secepatnya.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, masa jabatan strukturalnya sebagai Wakil Jaksa Agung berakhir pada Januari lalu. "Saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS," katanya, di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.
Andhi diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 November 2013 dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 133/M Tahun 2013 mengenai Pengisian Jabatan Eselon I di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Andhi menerangkan pengunduran diri tersebut bertepatan dengan habisnya masa jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung. Ia bercerita telah berpindah jabatan sebanyak 19 kali, dari jabatan terendah hingga saat ini. "Pada usia 60-62 itu, saya berpandangan tidak akan dapat memberi kontribusi kepada institusi secara optimal lagi," ujarnya.
Andhi sempat masuk bursa calon Jaksa Agung bersama calon internal lain, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Andhi mengisi posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menempati posisi tersebut sejak April 2011 hingga November 2013.
AHMAD RAFIQ