Jaksa Agung Minta Pontjo Sutowo Segera Diperiksa
Jumat, 17 Februari 2006 18:17 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 17 Februari 2006 18:17 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan
3 Oktober 2023
Pontjo Sutowo merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan
Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya
4 April 2023
Menkopolhukam Mahfud MD menceritakan kembali peristiwa ustad di kampung maling saat rapat dengar perndapat dengan Komisi III DPR. Begini ceritanya.
Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat
13 Agustus 2007
Belum genap sebulan menduduki kembali kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memutasi 29 pejabat di jajarannya.
Jaringan Hotel Hilton Dijual
4 Juli 2007
Pemilik Hilton Hotels Corp., perusahaan pengelola jasa hotel terbesar kedua di Amerika Serikat, sepakat untuk menjual sahamnya. Perusahaan itu dijual kepada Blackstone Group LP seharga sekitar US$20 miliar
Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo
19 Juni 2007
Pontjo Sutowo dan Ali Mazi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi Hotel Hilton mencapai Rp 1,7 triliun.
Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas
12 Juni 2007
”Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," Andriani Nurdin saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun
1 Mei 2007
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menuntut terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dengan pidana tujuh tahun penjara.
Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat
29 April 2007
Pemberhentian itu perlu dilakukan, karena apabila pejabat itu masih aktif, pelayanan kepada publik dan pelaksanaan pemerintahan akan terganggu. "Penonaktifan itu juga untuk mempermudah pemeriksaan," kata Saut Situmorang.
Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi
29 April 2007
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya. "Tujuannya untuk memperlancar proses hukumnya," kata Emerson Juntho.
Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda
24 April 2007
itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan. Hingga saat ini kami belum menyelesaikan tuntutan," kata jaksa penuntut umum Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4).