Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Minta Pontjo Sutowo Segera Diperiksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta agar salah satu tersangka kasus Hilton, Pontjo Sutowo segera diperiksa. Menurutnya tanpa harus menunggu pemeriksaan tersangka lain, Ali Mazi yang harus menunggu ijin presiden, pemeriksaan bisa dilakukan. “Tidak usah menunggu, saya sudah minta Pak Hendarman (Ketua Tim Pemberantasan Korupsi) sambil menunggu surat ijin Ali Mazi turun,” ujar Abdul Rahman Saleh usai salat Jumat di Kejaksaan Agung.Menurut Arman—panggilan akrabnya, pemeriksaan bos Indobuildco itu bisa dilakukan meski berkas acara pemeriksaan dan keterangannya akan disatukan dengan Ali Mazi. Pontjo, kata Arman, tidak perlu ijin dari presiden karena bukan pejabat negara. Surat ijin untuk Ali Mazi memang diperlukan mengingat dia kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan ijin pemeriksaan untuk Ali Mazi. Hingga Kamis (16/2), kata Hendarman, surat tersebut belum sampai ke tangan presiden karena masih berada di staf deputi di Sekretaris Kabinet. Meski belum turun, kata Arman, tidak ada persoalan yang mengganjal turunnya surat itu. “Ijin itu sebetulnya tidak ada persoalan, saya kira beliau masih sibuk,”ujar Arman.Sementara itu pengacara Pontjo Sutowo, Amir Syamsudin tidak banyak berkomentar dengan pernyataan Jaksa Agung. Menurut dia, hal itu adalah teknik penyidikan dan merupakan hak Kejaksaan Agung. Sebagai warga negara yang baik, kliennya akan mematuhinya. “Ya pokoknya yang terjadi dihadapi saja, klien saya tetap akan kooperatif agar jelas. Kami tetap patuh,” ujar Amir kepada Tempo.Hingga kini, kata Amir, belum ada surat panggilan untuk pemeriksaan kepada kliennya. Dia enggan berkomentar bila belum ada sesuatu yang bisa dipastikan. “Belum tahu saya. Pokoknya jangan berandai-andai karena belum ada,” ujarnya. Dian Yuliastuti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

3 Oktober 2023

Pontjo Sutowo. TEMPO/Zulkarnain
Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

Pontjo Sutowo merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan


Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

4 April 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

Menkopolhukam Mahfud MD menceritakan kembali peristiwa ustad di kampung maling saat rapat dengar perndapat dengan Komisi III DPR. Begini ceritanya.


Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

13 Agustus 2007

Ali Mazi Mutasi Puluhan Pejabat

Belum genap sebulan menduduki kembali kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memutasi 29 pejabat di jajarannya.


Jaringan Hotel Hilton Dijual

4 Juli 2007

Jaringan Hotel Hilton Dijual

Pemilik Hilton Hotels Corp., perusahaan pengelola jasa hotel terbesar kedua di Amerika Serikat, sepakat untuk menjual sahamnya. Perusahaan itu dijual kepada Blackstone Group LP seharga sekitar US$20 miliar


Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

19 Juni 2007

Jaksa Kesulitan Susun Memori Kasasi Kasus Pontjo Sutowo

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi Hotel Hilton mencapai Rp 1,7 triliun.


Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

12 Juni 2007

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

”Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," Andriani Nurdin saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6).


Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

1 Mei 2007

Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menuntut terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dengan pidana tujuh tahun penjara.


Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

29 April 2007

Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat

Pemberhentian itu perlu dilakukan, karena apabila pejabat itu masih aktif, pelayanan kepada publik dan pelaksanaan pemerintahan akan terganggu. "Penonaktifan itu juga untuk mempermudah pemeriksaan," kata Saut Situmorang.


Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

29 April 2007

Mestinya MA Tidak Beri Fatwa pada Ali Mazi

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya. "Tujuannya untuk memperlancar proses hukumnya," kata Emerson Juntho.


Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

24 April 2007

Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan. Hingga saat ini kami belum menyelesaikan tuntutan," kata jaksa penuntut umum Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4).