Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Ceritakan Kembali Kisah Ustad di Kampung Maling ke Komisi III DPR, Begini Peristiwanya

image-gnews
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada anggota DPR RI menjadi makelar kasus alias markus. Mahfud mengeluarkan pernyataan itu lantaran sejumlah Anggota Komisi III DPR RI menyerang dirinya terkait pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Sering di DPR ini aneh kadang kala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ungkapan Mahfud ini langsung menuai protes. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman. Dalam interupsinya, pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan itu meminta Mahfud menyampaikan secara langsung jika ada anggota DPR periode 2019-2024 yang markus.

Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud pernyataan itu. Ia menceritakan peristiwa yang menimpa Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada  17 Februari 2005, saat Rapat Kerja Gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPR bersama Jaksa Agung. Dalam sebuah rapat dengan DPR, Arman, sapaan Abdul Rahman Saleh, dicecar habis-habisan. Dia disebut baik tetapi berada di lingkungan yang buruk, seperti ustad di kampung maling.

“Ingat peristiwa ustad di Kampung Maling? Saya kira saya sama Pak Benny (Benny K Harman) masih ada di sini. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar habis-habisan, dibilang bapak ini seperti ustad di kampung maling,” kata Mahfud.

Peristiwa itu terekam baik dalam buku Abdul Rahman Saleh bertajuk Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz: Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar. Majalah Tempo edisi Selasa, 21 Juli 2008 mengulas buku ini. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 Februari 2005 dalam rapat kerja gabungan antara Komisi II dan II DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Rapat tersebut kisruh lantaran anggota DPR Anhar SE, mengibaratkan Jaksa Agung seperti ustad di kampung maling. Arman pun marah dan tidak terima dengan pernyataan dari Fraksi Partai Bintang Reformasi itu. Dia meminta Anhar mencabut perkataannya tersebut. Menurut Arman, ungkapan Anhar tak pantas diucapkan dalam forum.

“Mohon pimpinan menegur dan meminta untuk menarik omongannya,” kata Arman dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta.

Pemimpin sidang Ketua Komisi III Teras Narang kemudian meminta Anhar agar mengoreksi pernyataannya. Namun belum selesai Teras berbicara, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa tersulut emosi. Dia menagih penjelasan maksud Anhar mengenai pernyataannya tersebut. Pemimpin sidang kemudian mempersilahkan Anhar mengklarifikasi maksud ucapannya.

“Saya ini dari Sumatera. Ada bahasa kiasan. Jangan sampai Bapak seperti ustad di Kampung maling. Bukan berarti saya menuduh jaksa maling. Kami hanya mendorong agar ada semangat perubahan kalau ada maling jangan diteruskan,” kata Anhar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjelasan Anhar justru kian mengeruhkan suasana. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amien lantas berdiri dengan marah dan berteriak dalam rapat. “Cabut omongan itu,” kata Andi penuh kemarahan. Arman dan sejumlah staf Kejaksaan Agung meminta Andi untuk tenang. Bahkan pimpinan sidang mempersilakan Andi meneguk air putih untuk menenangkan diri.

Namun kemarahan Andi tetap mendidih. Sikap Andi ternyata justru menyulut emosi dari anggota DPR lainnya. Salah seorang dari mereka berteriak meminta Andi diusir dari rapat. Bahkan dia sampai memanggil pihak keamanan. “Usir orang itu! Pengaman! Pengaman!” teriaknya. Menanggapi situasi ini, pimpinan sidang kemudian menjeda rapat dalam kurun 15 menit.

Anhar: Saya pengagum Abdul Rahman Saleh

Sementara itu, Anhar kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Senin malam 28 Februari 2005 mengungkapkan apa yang disampaikan dalam rapat semata hanya untuk menyampaikan kritik. Dia menilai ada ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Ada yang tetap ditahan, ada yang tidak karena kedekatan dengan pihak kejaksaan.

“Saya bukan membela koruptor. Sama sekali bukan. Tapi saya melihat ada ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Ada yang tetap ditahan, ada yang tidak karena kedekatan dengan pihak kejaksaan,” kata Anhar, dikutip Koran Tempo edisi Selasa, 1 Maret 2005.

Anhar tak membayangkan apa yang disampaikannya akan muncul reaksi yang menimbulkan gaduh dalam rapat. Dia juga mengaku amat mengagumi sosok Abdul Rahman. Lima hari sebelum rapat, 12 Februari, anaknya lahir. Kekagumannya terhadap Jaksa Agung itu membuatnya menyematkan nama Abdul Rahman Saleh untuk anaknya yang baru lahir itu.

“Saya mengenal beliau sebagai orang yang tegar dalam menegakkan hukum,” katanya.

Pilihan Editor: Rapat dengan Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

3 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

3 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

4 hari lalu

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kenyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU di MK.