Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Lempar Bola Panas RUU Aceh ke DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dinilai tidak bertanggung jawab dengan nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal ini berdasarkan banyaknya perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh versi Departemen Dalam Negeri, versi DPRD Aceh, dan versi Nota Kesepahaman. "Kesannya, pemerintah cari selamat saja," ujar Guru Besar Hukum UI, Ikmahanto Juwana, Kamis (16/2).Menurut dia, poin yang ada dalam Rancangan versi DPRD seperti soal Kedaulatan Orang Aceh atas tanahnya diganti menjadi Hak Orang Aceh atas Tanahnya. "Ini seperti permainan kata saja," katanya.Menurut Ikmahanto, rancangan versi Depdagri yang sedang dibahas di DPR menjadi bola panas buat DPR dalam mencari titik temu antara pemerintah, GAM dan rakyat Aceh. "Saya (pemerintah) jadi tukang posnya sajalah. Biar DPR yang menuntaskan," ujar Ikmahanto. Hal yang sama dikatakan oleh mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjend Kiki Syahnakri. "Depdagri sudah menggeser substansi Nota kesepahaman yang mengkhawatirkan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Kiki.Kiki mencontohkan soal interpretasi pertahanan luar dalam rancangan versi DPRD Aceh yang diubah pemerintah menjadi pertahanan saja dalam Rancangan versi Depdagri. "Ini menggeser sedikit-sedikit substansi," ujar Kiki.Keduanya menilai pergeseran subtansi antara rancangan versi DPRD Aceh dan pemerintah karena pemerintah sadar bahwa rancangan versi DPRD Aceh yang sangat mirip dengan substansi dalam Nota Kesepahaman, banyak bertentangan dengan UU sebelumnya yang berlaku di Indonesia. Kiki mencontohkan soal pertahanan yang menjadi tugas TNI. "Kami (TNI) berpikir bahwa ancaman bisa datang dari dalam dan luar, tidak hanya dari luar," ujar Kiki dalam diskusi politik tentang masa depan pemerintahan Aceh dalam NKRI, di kantor DPP PDI Perjuangan. Kiki menyatakan versi DPRD Aceh yang sangat mengakomodasi isi nota kesepahaman kemudian disadari pemerintah pusat, sehingga terjadi pergeseran substansi. Selain Ikmahanto dan Kiki, hadir juga mantan Gubernur LEMHANAS Ermaya, yang juga berpendapat sama. Yophiandi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh  

20 Agustus 2016

Sejarah pembuatan Anoa tidak terlepas pada kebutuhan TNI saat operasi militer di Aceh, 2003. Pindad merespon kebutuhan tersebut dengan membuat  kendaraan angkut personel ringan APR-1V yang berbasis truk. Dadang Tri/Bloomberg via Getty Images
LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh  

LPSK memeriksa 12 orang korban pelanggaran HAM berat saat operasi DOM di Desa Jambu Keupok, Aceh Selatan.


Peringatan Darurat Militer Aceh, Aktivis Ingatkan Kasus HAM  

20 Mei 2016

Anggota penjinak bom Brimob Polda Aceh mengangkut bom rakitan sisa konflik sebelum diledakan di Desa Cot  Bayu, Kecamatan Cot Glee, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Sabtu (2/10). ANTARA/Ampelsa
Peringatan Darurat Militer Aceh, Aktivis Ingatkan Kasus HAM  

Darurat Militer Aceh pada 2003 masih menyisakan dampak dan pelanggaran kasus HAM yang belum tuntas hingga sekarang.


Pengamat: Penculik Anggota Kodim Aceh Diduga Eks GAM

25 Maret 2015

Prajurit TNI membantu mengevakuasi dua jenazah rekannya di Rumah Sakit Kesrem, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 24 Maret 2015. Sertu Indra dan Serda Hendri ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian dada pasca diculik oleh belasan pria bersenjata api saat melaksanakan tugas bina teretorial TNI. ANTARA FOTO
Pengamat: Penculik Anggota Kodim Aceh Diduga Eks GAM

Ada faksi GAM lain yang diduga membunuh dua anggota TNI itu.


Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

6 Desember 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

Pelaksanaan hukum cambuk diminta tidak pandang bulu.


JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

8 November 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), digiring petugas menaiki panggung saat hendak menjalani prosesi Uqubat Cambuk di depan Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Tempo/Fahreza Ahmad
JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.


Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

10 Oktober 2014

Sekelompok burung Kuntul Putih (babulcus ibis) hinggap di hutan manggrove, Desa Lambada, Kematan Baitussalam, Kab.Aceh Besar, Prop Aceh. ANTARA/Ampelsa
Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.


Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

9 September 2014

Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya.


Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh  

27 Juni 2014

Allan Nairn. Kcpw.org
Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh  

Pembunuhan itu telah "disahkan" oleh wewenang yang lebih tinggi
di Jakarta.


Prabowo Minta Maaf Atas Kelakuan Kopassus di Aceh  

12 Maret 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Minta Maaf Atas Kelakuan Kopassus di Aceh  

"Apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh anak buah saya, saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Aceh," kata Prabowo.


Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

16 Desember 2013

(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai perundang-undangan.