TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 15 warga Kabupaten Aceh Besar dan Kota Langsa dihukum cambuk karena tertangkap berjudi dan mesum, Jumat, 5 Desember 2014. Di Aceh Besar, proses hukuman tersebut untuk 7 pria, yang terlibat pelanggaran Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian, yang dilaksanakan usai salat Jumat di depan Masjid Al Munawarah, Jantho, disaksikan ratusan jemaah.
Dari tujuh terhukum, enam diantaranya berasal dari Kecamatan Kutabaro. Mereka ditangkap ketika tengah bermain kartu. Dalam penangkapan, polisi menyita uang taruhan senilai Rp 225 ribu. Sedangkan satu lagi berasal dari Kecamatan Darussalam.
Baca Juga:
Mahkamah Syar`iyah Kabupaten Aceh Besar memvonis enam warga Kutabaro dengan enam kali cambukan dan dikurangi satu kali karena telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan. Sementara, satu lainnya dihukum sembilan kali. "Dipotong masa tahanan sebulan yaitu satu kali. Sehingga dicambuk delapan kali," kata Jaksa Penuntut Umum Maulizar, SH.
Sementara di Kota Langsa yang berjarak 400 kilometer dari pusat Provinsi Aceh, delapan orang yang terdiri dari 1 wanita dan 7 pria juga dieksekusi hukuman cambuk di panggung Lapangan Merdeka kota Langsa.
Kedelapan pelanggar tersebut dua diantaranya, SD dan NS, terbukti melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat 1 Qanun Provinsi Aceh NAD No 14 tahun 2003 tentang khalwat. "Dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak lima kali di depan umum" kata Kepala Dinas Syariat Islam Drs. Ibrahim Latif MM.
Baca Juga:
Sementara terpidana DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dicambuk sebanyak enam kali. Sedangkan, terpidana JN yang terbukti melanggar kasus yang sama dicambuk lima kali.
Erna, 30 tahun, warga Langsa, kepada Tempo berharap penegakan syar`iyah tidak pandang bulu. "jangan yang memiliki jabatan tidak dicambuk dan kasusnya langsung tidak berlanjut, sementara masyarakat biasa dicambuk," katanya. (Baca: Berjudi, 16 Warga Pidie Dihukum Cambuk)
Ys, 28 tahun, perempuan yang tertangkap mesum, Kamis, 1 Mei 2014, kemudian diperkosa 8 pemuda tetap dihukum cambuk. Ys di vonis 8 kali cambukan Mahkamah Syariah. Namun eksekusi cambuk untuk perempuan anak dua itu ditunda karena sedang dalam kondisi hamil. (Baca: Dihukum Cambuk karena Tuding Istri Tak Perawan)
IMRAN MA
Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
SBY Serukan Merapat ke PDIP
Polisi Tak Sengaja Temukan Video Sadis Pembunuhan
Kenapa PSK Maroko di Puncak Ogah Layani Pria Lokal?