TEMPO.CO, Banda Aceh - Walhi Aceh menggugat Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Aceh dan Wilayah (RTRW) Aceh ke Mahkamah Agung. "Sudah kami daftarkan kemarin," kata Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh, Jumat, 10 Oktober 2014.
Menurut dia, tata ruang dan wilayah Aceh masih berpolemik. Berbagai upaya telah dilakukan Walhi dan masyarakat sipil Aceh untuk mengadvokasi hal tersebut, tapi belum diakomodasi oleh pemerintah Aceh. (Baca: LSM Aceh Sikapi Qanun Jinayat)
Muhammad Nur mengungkapkan masih terdapat beberapa bentuk pelanggaran, baik secara prosedural maupun substansial, dalam Qanun Tata Ruang Aceh yang disahkan pada 31 Desember 2013 tersebut. "Pelanggaran berpotensi membuka akses terhadap perusakan lingkungan secara sistematis."
Polemik di dalam qanun, misalnya, tidak adanya nomenklatur maupun pengaturan terkait dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), juga tidak adanya pengaturan tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
Qanun itu juga terdapat pengurangan luas hutan Aceh sebesar 145.982 hektare, termasuk hutan lindung dan konservasi di dalamnya yang dijadikan area penggunaan lain (APL) seluas 79.179 hektare. Hanya sebesar 26.465 hektare, lahan bukan hutan yang dijadikan kawasan hutan baru. (Baca juga: Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Nonmuslim)
Baca Juga:
Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebelumnya mengatakan usulan tata ruang baru Aceh telah mendapatkan persetujuan dari DPR periode lalu, setelah dilakukan revisi. "Menteri Kehutanan juga telah memberi lampu hijau," kata Zaini setelah mengadakan rapat terkait dengan hal tersebut dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, September lalu.
Menurut dia, luas kawasan hutan Aceh daratan sebelum usulan perubahan adalah 3,405 juta hektare atau 60,01 persen. Setelah usulan perubahan, luasnya menjadi 3,352 juta hektare atau 59,06 persen. Hanya berkurang 0,95 persen.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Mayang Australia | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan