Perusahaan ini ada yang dari perusahaan sawit dan ada juga yang merupakan Hutan Tanaman Industri. Menurut dia dari daftar nama tersebut kebanyakan adalah perusahaan sawit. Kasus kebakaran ini ada yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan tahun 2014 dan tahun 2015.
Pemilihan 10 nama yang akan diajukan gugatan akan didasarkan pada luasan kebakaran hutan dan hasil pengawasan di lapangan. Menurut Ragil, perusahaan yang akan diproses adalah dengan luasan lebih dari 500 ha. Namun, ini tidak selalu menjadi acuan dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan. "Ada yang luasannya kecil tapi punya perusahaan asing, ini juga kita jadikan pertimbangan," ujar dia.
PN Palembang menolak keseluruhan gugatan KLHK terhadap PT BMH. Gugatan ini bernilai Rp 7,9 triliun dibebankan atas dasar perhitungan kerusakan lingkungan seperti nilai karbon, dan kerusakan keanekaragaman hayati.
Dasar hukum gugatan ini adalah Undang-undang 32 tahun 2012 tentang lingkungan hidup pasal 90, Undang-undang no 41 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau lahan. Bedasarkan dasar hukum ini pihak korporat juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan areal hutan di wilayahnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI