TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan menargetkan akan mengajukan gugatan perdata terhadap 10 perusahaan di 2016. Namun direktorat jenderal penegakan hukum Kementerian LHK masih belum mengungkap nama perusahaan apa saja yang akan digugat. Alasannya, kementerian masih mengumpulkan bukti.
Hal ini menyusul dengan ditolaknya gugatan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), pada pekan lalu. Berkaca dengan kejadian ini, pihak KLHK berusaha mempersiapkan lebih banyak bukti pelanggaran perusahaan yang akan dilaporkan.
"Saat ini kami tidak bisa memberitahukan perusahaan mana saja nanti jika sudah memasukkan berkas ke pengadilan baru akan kami beritahu," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Jasmin Ragil Utomo, menurut dia, jika sebelum dimasukkan berkas nama perusahaan ini sudah diumumkan dikhawatirkan perusahaan tersebut akan mengambil langkah preventif. Oleh karena itu, ia mengaku masih akan menggodok bukti dari perusahaan ini.
Saat ini menurut Ragil ada 14 nama perusahaan yang sudah diverifikasi di lapangan. Perusahaan ini diduga telah melakukan pembakaran hutan dan lahan. Namun, ia mengatakan 10 perusahaan yang diajukan bisa saja tidak berasal dari 14 nama ini. Ia mengatakan nama perusahaan ada yang berasal dari 23 nama perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi.