Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Rokok Dituding Dalangi RUU Pertembakauan

image-gnews
Ilustrasi Tembakau. Getty Images
Ilustrasi Tembakau. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Industri rokok dituding berada di balik usulan Rancangan Undang Undang Pertembakauan yang kini sudah diketok sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas. Tudingan ini muncul dari seorang anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saat menyebar undangan untuk mengetok palu, dibuat oleh kelompok pengusul secara mendadak pada Jumat, biar ga banyak yang datang,” kata seorang anggota Badan Legislasi DPR kepada Tempo, 15 Desember 2015. “Padahal, Jumat itu hari fraksi, sehingga tiap anggota konsentrasi ke fraksinya,” katanya. Dia menolak disebut namanya dengan alasan untuk menjaga hubungan dengan anggota DPR lain.

Kerja cepat itu membuahkan hasil. Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan 18 dari nomor 42 sebelumnya. “Artinya, pembahasannya akan lebih awal,” ujar anggota Baleg itu.

Menurut dia, aroma industri rokok amat terasa saat pembahasan dan harmonisasi RUU Pertembakauan yang diusulkan sendiri oleh Badan Legislasi DPR. "Mereka terus menekan kelompok yang menolak. Kelihatan dipaksakan ada aturan ini," ujarnya.

Tudingan industri di balik RUU Pertembakauan juga dilontarkan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Emil Salim. “Struktur RUU Pertembakauan semuanya tentang production side, tidak ada sama sekali tentang penanggulangan dampak tembakau. Jadi jelas ini ada industri yang bermain di baliknya,” ujarnya dalam diskusi Kaleidoskope Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia, Quo Vadis FCTC, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21Desember 2015.

Lebih lanjut, Emil menuturkan, pertimbangan kesehatan tidak dimasukkan dalam dalam RUU Pertembakauan. Pada Pasal 28 disebut bahwa ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk  cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. “Seolah-olah cerutu, rokok daun, tembakau iris lebih aman,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Emil menuturkan, dalam RUU ini tidak disentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang membuat konsumen kecanduan merokok. “Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali.  Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunutas kretek, promosi dan muhibah kretek,” ucapnya.

Ketika dimintai konfirmasai, salahsatu anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengakui, ia termasuk yang getol agar RUU ini bisa menjadi Prolegnas Prioritas demi melindungi petani tembakau. Tapi ia membantah industri rokok ada di balik RUU Pertembakauan ini. Sebab,  “undang-undang ini akan memukul industri rokok, karena mereka harus membeli tembakau lokal,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jumat pekan lalu. “Industri pasti akan menawar karena aturan ini akan menyulitkan mereka.”

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Nasional Demokrat, Taufiqulhadi membantah ada kepentingan industri di balik usulan RUU Pertembakauan. “Ini murni demi melindungi petani. Saya tidak dibayar industri untuk mengusulkan RUU Pertembakauan ini,” kata dia kepada Tempo, 13 Desember 2015.

Ketua Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengaku terlibat pembuatan RUU Pertembakauan ini sejak awal hingga diusulkan Badan Legislasi DPR. “Sebelum diusulkan, kami sudah diundang ke Senayan (Gedung DPR) untuk membahasnya,” kata dia pada 16 Desember 2015.

ISTIQOMATUL HAYATI| MARDIYAH CHAMIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

14 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

22 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.