TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan skenario kocok ulang merupakan opsi yang sulit karena harus didahului perubahan Pasal 46 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang penggantian pimpinan DPR.
"Lebih sulit karena bukan itu yang diatur di MD3 dan peraturan DPR," ucap Yunarto saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Desember 2015.
Yunarto menjelaskan, bila ada pemahaman kocok ulang dapat dilakukan, merujuk pengangkatan pimpinan DPR yang secara sepaket, hal tersebut sudah terbentur dengan Undang-Undang MD3. "Betul-betul terbentur dengan tafsir harfiah yang ada di substansi Undang-Undang MD3," ujarnya
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang MD3, jika Ketua Dewan berhenti, penggantinya dari partai yang sama. "Tidak ada namanya kocok ulang, kecuali para wakilnya mengatakan mengundurkan diri atau mempersilakan kocok ulang," tutur Asep saat dihubungi Tempo.
Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu malam, 16 Desember 2015, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya lewat surat yang dikirim ke pimpinan Dewan dan ditembuskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Menjelang usainya persidangan etik, MKD menerima surat tersebut kemudian membacakannya kepada publik.
Tuntutan Setya mundur bergulir setelah dia dianggap melanggar etik karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport saat menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
AHMAD FAIZ