TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum berencana memanggil lagi pengusaha minyak Riza Chalid untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Bukan berarti (Riza) dikesampingkan. Sementara ini, ya, belum ada keterangan dia saja," kata Arminsyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di kantornya, Rabu, 27 Januari 2016. "Kalau nunggu dia terus, ya, tidak mungkin."
Riza selalu mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang juga melibatkan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Kejaksaan sudah memanggil Riza lebih dari empat kali. Riza diperkirakan masih berada di luar negeri sejak awal November 2015.
Padahal Riza termasuk sumber kunci karena ikut terlibat dalam pembicaraan bersama Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2016.
Menurut Arminsyah, saat ini Kejaksaan lebih memilih berfokus meminta keterangan dari Setya Novanto. Namun, sama dengan Riza, Novanto yang kini masih berstatus anggota DPR juga selalu mangkir dari panggilan jaksa. Terakhir, dia mengaku tak bisa datang dengan alasan sakit psikologis.
Saat ini tim penyelidik, Arminsyah menambahkan, sedang berfokus mencari barang bukti tambahan berupa dokumen atau keterangan sumber lain. Rencananya, setelah memintai keterangan Novanto, Kejaksaan akan memutuskan status hukum kasus “Papa Minta Saham” tersebut.
Bila status hukum telah naik ke penyidikan, Arminsyah melanjutkan, tim akan mendapat wewenang lebih luas, termasuk memanggil paksa Riza atau Novanto bila mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali. "Semua bergantung pada kesimpulan proses penyelidikan nanti," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU