TEMPO.CO, Jakarta ---Tim operasional Unit II Subsit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Jerry R Siagian menangkap pelaku tindak pidana penipuan yakni Ichsan A, 45, Suratno, 50, dan Dera alias Aria Bima,24.
Ketiga pelaku penipuan tersebut ditangkap karena menipu korbannya dengan cara meminta mereka untuk menyetorkan sejumlah uang ke dalam rekening palsu menyerupai nama-nama menteri seperti Rini M. Soemarno, Pratikno, Ignasius Jonan dan Bambang Brodjonegoro.
"Dalam menipu calon korban, tersangka mendekati pejabat yang sudah mendekati atau sudah mengalami masa pensiun untuk ditawari jabatan di BUMN," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Maret 2016.
Polisi menangkap otak pelaku yakni Ichsan, pada Minggu malam 28 Februari 2016 di rumahnya, Jalan Pulo Asem Utara 1 nomor 2, Duren Jati, kecamatan Pulo Gadung, dengan alat bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni tiga unit handphone, beberapa simcard yang sebelumnya telah dibuang ke septic tank dan sebuah buku daftar nomor handhone pejabat negara serta anggota TNI.
Dari penangkapan pelaku tersebut polisi mengembangkan penyelidikan yang akhirnya membuat kedua pelaku lainnya yakni Dera dan Suratno yang berperan dalam menyiapkan KTP palsu atas nama pejabat dan membuat rekening untuk menampung uang korban.
"Dari setiap uang yang diterima, ia mendapat jatah 5-10 persen," kata Krishna.
Dalam kasus penipuan ini tersangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga menyita 12 handphone, 3 buku agenda yang berisi nomor telepon pejabat Menteri, anggota TNI dan Polri.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa buku tabungan palsu atas nama Ris Sumarno yang mirip dengan nama menteri BUMN Rini Soemarno), Pratikno, yang mirip dengan nama menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ignan jonan yang mirip dengan nama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
DESTRIANITA K.