Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

image-gnews
Gambar Borgol. merdeka.com
Gambar Borgol. merdeka.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta ---Tim operasional Unit II Subsit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Jerry R Siagian menangkap pelaku tindak pidana penipuan yakni Ichsan A, 45, Suratno, 50, dan Dera alias Aria Bima,24.

Ketiga pelaku penipuan tersebut ditangkap karena menipu korbannya dengan cara meminta mereka untuk menyetorkan sejumlah uang ke dalam rekening palsu menyerupai nama-nama menteri seperti Rini M. Soemarno, Pratikno, Ignasius Jonan dan Bambang Brodjonegoro.

"Dalam menipu calon korban, tersangka mendekati pejabat yang sudah mendekati atau sudah mengalami masa pensiun untuk ditawari jabatan di BUMN," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Maret 2016.

Polisi menangkap otak pelaku yakni Ichsan, pada Minggu malam 28 Februari 2016 di rumahnya, Jalan Pulo Asem Utara 1 nomor 2, Duren Jati, kecamatan Pulo Gadung, dengan alat bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni tiga unit handphone, beberapa simcard yang sebelumnya telah dibuang ke septic tank dan sebuah buku daftar nomor handhone pejabat negara serta anggota TNI.

Dari penangkapan pelaku tersebut polisi mengembangkan penyelidikan yang akhirnya membuat kedua pelaku lainnya yakni Dera dan Suratno yang berperan dalam menyiapkan KTP palsu atas nama pejabat dan membuat rekening untuk menampung uang korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari setiap uang yang diterima, ia mendapat jatah 5-10 persen," kata Krishna.

Dalam kasus penipuan ini tersangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga menyita 12 handphone, 3 buku agenda yang berisi nomor telepon pejabat Menteri, anggota TNI dan Polri.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa buku tabungan palsu atas nama Ris Sumarno yang mirip dengan nama menteri BUMN Rini Soemarno), Pratikno, yang mirip dengan nama menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ignan jonan yang mirip dengan nama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

DESTRIANITA K.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

12 Februari 2016

Setya Novanto dihadang awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Setya Novanta dimintai keterangan sejak pukul 8 pagi dengan 36 pertanyaan oleh penyidik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

Menurut Prasetyo, pengusutan kasus Novanto masih panjang.


Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

29 Januari 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

Jaksa Agung berkomentar begini ketika ditanya soal kemungkinan kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.


Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

27 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

Setya Novanto disebut menderita gangguan psikologis.


Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

27 Januari 2016

Ilustrasi Setya Novanto. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya saat ini mengalami gangguan psikologis.


Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

27 Januari 2016

Riza Chalid. Twitter.com
Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

Riza selalu mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang juga melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto.


Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

27 Januari 2016

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberi salam usai pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II,  Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Mundurnya setelah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi peristiwa politik terbesar di 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

Setya Novanto meminta waktu dua pekan sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan.


Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

27 Januari 2016

Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)
Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.


Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

22 Januari 2016

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Johan Budi usai berdiskusi di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Johan Budi terakhir menjabat Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan adanya orang yang mencatut jabatannya untuk menipu.


Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

21 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena khawatir akan keselamatannya.


Twit Presiden Jokowi: Siapa pun Catut Nama Saya, Abaikan Saja

21 Januari 2016

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait proses sidang MKD DPR RI di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. Sidang etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD ini terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam lobi kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA/Yudhi Mahatma
Twit Presiden Jokowi: Siapa pun Catut Nama Saya, Abaikan Saja

Presiden Joko Widodo tampaknya masih geram atas pencatutan namanya dalam kasus Freeport.