Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Batang, Handoko, Raih Yap Thiam Hien Award 2015

Editor

Anton Septian

image-gnews
Handoko Wibowo. Facebook.com
Handoko Wibowo. Facebook.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penghargaan Yap Thiam Hien Award 2015 diberikan kepada Handoko Wibowo, tokoh gerakan masyarakat sipil asal Batang, Jawa Tengah. Ketua Yayasan Yap Thiem Hien Todung Mulya Lubis mengatakan Handoko adalah sosok penegak keadilan dan sosok anti-kekerasan untuk semua golongan. 

“Handoko selalu mengedepankan jalur dialog, anti-kekerasan, dan keadilan untuk semua. Ia melakukan pendampingan hukum sebagai solusi konflik pertanahan dan gigih mendampingi petani Batang sejak tahun 1998,” ujar Todung di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.

Menurut Todung, kegigihan Handoko tercermin dari sikapnya yang rela meninggalkan kehidupan nyaman dan bergerak bersama petani dengan membangun wadah Omah Tani sebagai sekolah untuk segala kalangan. Alumnusnya bahkan ada yang terjun ke partai politik dan menjadi anggota DPRD. 

“Kantor pengacaranya pun ditinggalkan untuk konsisten membantu ribuan petani di Batang dengan wadah Omah Tani,” katanya.

Salah satu juri penghargaan Yap Thiam Hien 2015, Yoseph Andi Prasetyo, menilai sosok Handoko memberikan dampak yang luas dalam kerjanya terhadap masyarakat. “Pengaruhnya cukup besar untuk membangun kekuatan masyarakat sipil, terutama di lingkungan petani dan buruh. Bahkan Handoko mendorong lahirnya tokoh politik lokal menggunakan pendekatan HAM dan demokrasi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yap Thiam Hien Award merupakan penghargaan yang dianugerahkan Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia kepada orang-orang yang berjasa dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Nama penghargaan ini diambil dari nama pengacara Indonesia keturunan Tionghoa dan pejuang hak asasi manusia, Yap Thiam Hien. 

Penghargaan ini umumnya diberikan setiap tahun pada 10 Desember sejak tahun 1992. Namu, pada tahun 2005, yayasan sempat meniadakan penghargaan ini karena kurang dana.

Pada tahun 2015, penghargaan Yap Thiam 2015 didukung sejumlah dewan juri, yakni Todung Mulya Lubis (Ketua Yayasan Yap Thiam Hien), Dr Makarim Wibisono (mantan duta besar/wakil tetap RI di Jenewa), Siti Musdah Mulia (dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Clara Joewono (pendiri CSIS), dan Yosep Adi Prasetyo (anggota Dewan Pers).

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Todung Mulya Lubis Ajukan Uji Materi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di UU ITE ke MK

29 Juli 2024

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)
Todung Mulya Lubis Ajukan Uji Materi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di UU ITE ke MK

Aktivis Daniel Frits Maurits Tangkisilan melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis mengajukan uji materil UU ITE dengan mendaftarkan ke MK.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

17 April 2024

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

16 April 2024

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

16 April 2024

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

16 April 2024

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.


Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

15 April 2024

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

6 April 2024

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

5 April 2024

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.


Ahli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat

5 April 2024

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)
Ahli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat

Kata Todung soal ahli dari Prabowo yang menyatakan Bansos tak pengaruhi pemilih.


Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?

4 April 2024

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?

Ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebutkan, selain penghitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi MK.