Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Todung Mulya Lubis Ajukan Uji Materi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di UU ITE ke MK

image-gnews
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurist Tangkilisan yang diwakili kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Mulya mengajukan dua petitum dengan mengubah frasa dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) yang saat ini dijadikan dasar oleh lembaga penegak hukum dalam manangani kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian (hate speech).

"Buat kami kebebasan berpendapat tidak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan undang-undang. Daniel Tangkilisan begitu gigih dan vokal menyuarakan isu lingkungan," kata Mulya di MK, Senin, 29 Juli 2024.

Seperti diketahui Daniel Tangkisilan adalah aktivis lingkungan hidup di Karimun Jawa, Jawa Tengah. Ia dipenjara karena dilaporkan dengan UU ITE akibat unggahannya di media sosial tentang kerusakan akibat limbah tambak udang di Karimun Jawa. Daniel divonis 7 bulan penjara, namun Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara tersebut dan melepaskan Daniel dari semua tuntutan hukum.

Mulya mengatakan permohonan uji materiil ini diajukan agar kebebasan berpendapat setiap orang dalam ranah publik tidak dibungkam. Ia meminta MK menafsirkan kembali kedua pasal tersebut agar tidak digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis. "Klien kami (Daniel Tangkilisan) adalah korban dari penggunaan UU ITE yang sewenang-wenang," kata Mulya, berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo pada Senin, 29 Juli 2024.

Todung bersama kuasa hukum lain dari LSM Law Firm, meminta MK mengubah Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE menjadi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap badan hukum, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dalam pasal 27A yang masih berlaku saat ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."

Selain itu, Mulya juga mengajukan petitum yang mengubah frasa dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) menjadi seperti ini: "Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah)." 

Sedangkan pasal 28 ayat (2) yang masih berlaku saat ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik".

Menurut Leopard Arpan, kuasa hukum Daniel lainnya, kedua pasal UU ITE yang masih berlaku tersebut tidak jelas perihal rumusan tindak pidananya. Rumusan kedua ketentuan ini juga tidak memenuhi standar pembatasan atas kebebasan berekspresi yang diatur oleh hukum internasional dan Undang Undang Dasar 1945.

"Harapan kami adalah agar Mahkamah Konstitusi bisa melihat permasalah yang kami lihat, dan karenanya memberikan tafsir terhadap pasal 27A jo. ayat Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 UU ITE 2024 sebagaimana yang kami mintakan," ujar Leonard, berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo.

Pilihan Editor: Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

1 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

5 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

5 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

5 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

6 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

6 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

6 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.